Bongkar Toko Lewat Atap, Komplotan Curat di Kotabumi Digulung Polisi

Suyono
2 min
IMG 20260725 161100
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Polisi berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah sekaligus toko di Kotabumi, Lampung Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang diamankan, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua orang penadah.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara. Para tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari ditemukannya telepon seluler milik korban yang berada di tangan dua penadah berinisial AP (25) dan IG (31).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku utama hingga akhirnya mengamankan EY (40), KS (27), dan A (27). Total ada lima orang yang kami amankan, termasuk dua penadah,” kata IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Bongkar Mega Kredit Fiktif Rp90 M, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai toko di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku diduga masuk dengan cara membobol atap bangunan sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang dicuri meliputi satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp62.196.000.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang ASN di Pulau Kangean Ditangkap Polisi

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun pihak lain yang terlibat,” ujar IPTU Herawati.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kotabumi Kota dan para tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).