PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar skandal kejahatan perbankan kakap berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing di salah satu bank milik negara.
Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 ini ditaksir mengakibatkan kerugian negara yang fantastis hingga mencapai Rp90 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, aksi lancung tersebut dilakukan melalui pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur yang memanfaatkan dokumen-dokumen proyek fiktif.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan sejumlah perusahaan sebagai instrumen untuk mencairkan kredit dengan melampirkan berbagai dokumen yang direkayasa dan tidak sesuai dengan kondisi riil. Modus operandi para pelaku meliputi pemalsuan kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan (invoice), hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan.
Setelah dana berhasil dicairkan, para pelaku segera menarik tunai uang tersebut atau memindahkannya ke rekening pihak tertentu, hingga akhirnya menyebabkan seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan total.
Penyelidikan mendalam mengenai kasus ini dimulai setelah Polda Sumsel menerima dua laporan polisi pada Juni 2024. Guna mengurai benang kusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari pihak perbankan, internal perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Dari rangkaian pemeriksaan ini, polisi akhirnya menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang melibatkan jaringan rapi, mulai dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak yang berperan menyusun dokumen fiktif.
Saat ini, tiga tersangka utama telah resmi ditahan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan perkara terhadap 12 tersangka lainnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti vital seperti dokumen kontrak, surat pesanan, BAST pekerjaan, kuitansi, dokumen SOP kredit, serta hasil audit resmi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 UU Perbankan (yang telah disesuaikan melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK) juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBK Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bergerak secara profesional dalam menangani kasus besar ini.
“Kami bergerak secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prinsip akuntabilitas. Dari 15 tersangka, 3 sudah resmi kami tahan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengupas tuntas seluruh rangkaian pidana ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujarnya tegas.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata kepolisian dalam mengawal stabilitas ekonomi.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi sektor ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga perkara ini dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkasnya.





