Diduga Ada Pengumpulan Uang Jelang Sosialisasi Kejari Pesawaran, Kepsek Pertanyakan Dasar Penarikan Dana

Suyono
2 min
IMG 20260721 WA0035
A-AA+A++

Pesawaran, Nusantaratoday.id Dugaan adanya pengumpulan uang dari kepala sekolah menjelang kegiatan sosialisasi hukum yang menghadirkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran mencuat di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Selasa(21/7/2026)

Sejumlah kepala sekolah mempertanyakan dasar hukum penarikan dana tersebut, termasuk transparansi penggunaan anggaran yang disebut mencapai jutaan rupiah.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pengumpulan dana dilakukan menjelang kegiatan sosialisasi hukum yang berlangsung dalam rapat Komunitas Belajar (Kombel) pada Jumat, 17 Juli 2026, di SD Negeri 12 Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, masing-masing Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) semula diminta mengumpulkan dana sebesar Rp4 juta. Namun, realisasi yang diterima media menunjukkan total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp7 juta, dengan rincian Wilayah I sebesar Rp2,5 juta, Wilayah II Rp2,5 juta, dan Wilayah III Rp2 juta.

Para kepala sekolah mempertanyakan alasan pengumpulan uang tersebut karena kegiatan yang melibatkan aparat penegak hukum dinilai semestinya telah memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas.

Baca Juga :  Blak-blakan Kepala PTSP Lampung Utara Soal Tower Telkomsel Diduga Ilegal: Satu Huruf Pun Belum Ada Izin

“Setiap ada kegiatan selalu saja ada iuran. Kami tidak tahu dana itu dipakai untuk apa dan apakah benar diserahkan ke Kejari. Kondisi ini sangat membebani kami,” ungkap salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut para narasumber, hingga kini belum pernah disampaikan secara terbuka dasar penarikan dana, rincian penggunaan anggaran, maupun laporan pertanggungjawaban kepada seluruh peserta.

Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran maupun pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan negatif di lingkungan pendidikan.

Pasalnya, kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pada umumnya memiliki mekanisme pembiayaan melalui anggaran resmi, sehingga apabila terdapat pengumpulan dana dari peserta, diperlukan dasar hukum dan transparansi agar tidak menimbulkan polemik.

Saat dikonfirmasi secara terpisah pada Selasa (21/7/2026), Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Gedong Tataan, Soleha, didampingi Veronika Rahayu, membantah adanya pungutan liar.
Menurutnya, dana yang dikumpulkan hanya diperuntukkan bagi konsumsi peserta.

Baca Juga :  Harapan DPC HNSI Sumenep, Eksplorasi Migas di Kangean Berdampak Untuk Kemajuan Perekonomian

“Itu hanya biaya konsumsi, nominalnya Rp40 ribu per sekolah,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab data yang diperoleh media mengenai total dana yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp7 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai selisih nominal tersebut maupun rincian penggunaan dana. Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran terkait apakah institusinya mengetahui adanya pengumpulan dana tersebut, termasuk apakah terdapat permintaan atau penerimaan dana dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum dimaksud.

Tim media akan terus menelusuri dugaan ini dengan mengedepankan asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.