Disdik Tubaba Disorot Usai Temuan BPK Terungkap, Inspektorat Mulai Dalami Polemik Anggaran Rp743 Juta

Suyono
2 min
IMG 20260719 WA0005
A-AA+A++

Tulang Bawang Barat,Nusantaratoday.id – Polemik anggaran belanja makan dan minuman rapat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) senilai Rp743 juta kian mengemuka.

Di tengah sorotan publik, Inspektorat Kabupaten Tubaba mulai mendalami persoalan tersebut setelah terungkap bahwa Dinas Pendidikan sebelumnya telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan adanya temuan hasil audit yang telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian.

Fakta tersebut diungkapkan Irbansus V Inspektorat Tubaba, Muslim, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026). Ia membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai polemik anggaran yang ramai diberitakan dan akan mempelajarinya sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Siap, infonya kami pelajari dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan dulu untuk menentukan langkah tindak lanjutnya,” ujar Muslim.

Muslim juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Tubaba telah menjalani pemeriksaan BPK pada Mei 2026. Menurutnya, auditor menemukan adanya temuan yang kemudian telah ditindaklanjuti oleh pihak dinas melalui pengembalian.

Baca Juga :  Jangan Termakan Isu Hoaks Hasil AI, Migas Untuk Kemajuan Kepulauan Kangean

“Disdik Tubaba sudah diperiksa BPK juga pada bulan Mei. Ada temuan BPK, tapi sudah selesai pengembaliannya,” katanya.

Meski demikian, Muslim tidak menjelaskan secara rinci jenis maupun besaran temuan yang dimaksud. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah polemik anggaran belanja makan dan minuman rapat senilai Rp743 juta yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Tubaba.

Secara yuridis, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan dalam pemidanaan, bukan menghapus pidana.

Baca Juga :  Demi Nasib Penyuling Minyak Rakyat, Pemkab Muba Siap Perjuangkan Regulasi Hingga ke Pusat

Terungkapnya adanya temuan hasil audit BPK, disusul langkah Inspektorat yang mulai mencermati polemik anggaran konsumsi rapat tersebut, membuat pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Tubaba semakin menjadi sorotan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar penganggaran, realisasi, maupun peruntukan belanja makan dan minuman rapat senilai Rp743 juta yang menjadi perhatian masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.