Kajati Lampung Ingatkan Jaksa: Jangan Langgar Kode Etik, Kepercayaan Publik Taruhannya

Suyono
2 min
IMG 20260708 WA0037
A-AA+A++

Bandar Lampung,Nusantaratoday.id– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo,.S.H.LL.M menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh jaksa terhadap Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Peringatan itu disampaikan saat sosialisasi aturan terbaru yang diikuti seluruh jaksa di wilayah Lampung secara daring, Selasa (7/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Lampung didampingi seluruh Asisten memberikan pemahaman mengenai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

Sosialisasi ini diikuti seluruh jaksa se-Lampung sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kode etik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Baca Juga :  Polda Sumsel Musnahkan Kilogram Narkoba, Puluhan Ribu Jiwa Anak Bangsa Terselamatkan

Dalam arahannya, Kajati Lampung mengingatkan agar setiap jaksa menjadikan peraturan tersebut sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas, baik saat melaksanakan kedinasan maupun dalam kehidupan di luar kedinasan.

“Setiap jaksa wajib menjaga integritas, profesionalisme, independensi, dan kehormatan institusi melalui kepatuhan terhadap kode perilaku yang telah ditetapkan,” tegas Kajati.

Menurutnya, penerapan kode etik secara konsisten menjadi bentuk komitmen insan Adhyaksa dalam menjaga marwah institusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Kajati juga menekankan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga dari sikap dan perilaku setiap jaksa dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Bandel! Truk Tronton Tebu Masih Hantam Jalur Kalicinta–Rejosari, Kadishub: Jangan Salahkan Kami Jika Ditindak Tegas

Karena itu, seluruh jajaran diminta menjunjung tinggi etika profesi, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Melalui sosialisasi ini, Kejati Lampung berharap seluruh jaksa memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 sehingga implementasi kode perilaku dapat berjalan optimal dalam setiap pelaksanaan tugas.