Nusa Tenggara Timur, Nusantratoday.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pendampingan hukum dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh tahapan tugas kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Sutrisno Tabeas, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, S.T., M.Pd., di Aula Kejari Ngada pada Selasa (7/7/2026).
Melalui kemitraan ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ngada berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada KPU Ngada dalam beberapa aspek strategis.
Dukungan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum berupa pendampingan saat menghadapi sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara, serta penyediaan pertimbangan dan pelayanan hukum melalui opini hukum (legal opinion) demi meminimalisasi risiko pelanggaran aturan.
Selain itu, sinergi ini juga berfokus pada pendampingan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar seluruh aset negara dapat dikelola secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejari Ngada, Sutrisno Tabeas, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga ini merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance).
”Kehadiran Jaksa Pengacara Negara diharapkan menjadi mitra strategis bagi KPU. Kami siap memberikan kepastian hukum sekaligus memetakan mitigasi risiko terhadap potensi persoalan hukum yang muncul di bidang perdata maupun tata usaha negara,” ujar Sutrisno.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Ngada, Stefania Octaviana Meo, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai dukungan dari korps adhyaksa sangat krusial bagi KPU dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja.
”Dukungan hukum dan pengawasan aset dari Kejaksaan ini sangat penting bagi kami. Ini menjadi suplemen agar KPU Ngada dapat menyelenggarakan seluruh tugas kelembagaan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi,” kata Stefania.
Melalui peresmian PKS ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas koordinasi demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan berlandaskan kepastian hukum di Kabupaten Ngada.





