Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026

Suyono
2 min
IMG 20260707 WA0001
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan Daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.

Hal itu ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung.

IMG 20260707 002654

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (6/7/2026), menjadi bagian penting dari proses pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara didampingi jajaran kepala perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Sorotan Tajam Proyek Geothermal Lampung Barat: Sengkarut Deforestasi, Misteri Pasokan Solar, dan Ironi Ganti Rugi Kopi Rp40 Ribu

Evaluasi dilakukan secara komprehensif oleh Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung guna memastikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Berbagai substansi strategis menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, mulai dari penyempurnaan aspek administrasi, kesesuaian penganggaran, hingga kelengkapan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Masukan dan rekomendasi yang diberikan tim evaluasi diharapkan semakin memperkuat kualitas dokumen sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa seluruh hasil evaluasi akan segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga :  ​Dugaan Gurita Paket Swakelola Rp25 Miliar Dinkes Lampura: Klarifikasi Kadis Belum Redam Desakan Audit APH

“Evaluasi ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Provinsi Lampung, proses evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.