Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Misteri di balik pengelolaan anggaran swakelola fantastis senilai Rp25 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 akhirnya mulai terkuak. Setelah sempat memicu polemik akibat sikap bungkam otoritas terkait, Kepala Dinkes kini angkat bicara memberikan klarifikasi.
Aroma ketidaktransparanan sempat menyengat ketika publik memuntahkan pertanyaan terkait rincian serapan dana jumbo tersebut. Alih-alih memberikan jawaban gamblang, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan, awalnya memilih menghindar dan melempar bola panas ke bawahannya.
”Silakan temuin Sekdin, saya lagi Zoom meeting,” cetus Maya ketus saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Sikap elusif ini langsung memantik spekulasi liar. Publik mencium kejanggalan karena anggaran puluhan miliar tersebut dipecah ke dalam lebih dari 100 paket kegiatan swakelola. Cakupannya sangat cair dan rawan kebocoran, mulai dari belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, jasa administrasi perkantoran, hingga biaya operator komputer.
Kondisi kian diperparah oleh potret buram manajemen internal Dinkes. Sekretaris Dinas Kesehatan, Eva Karmila Sari, yang digadang-gadang mampu memberikan kejelasan, justru mengaku “buta” terhadap realisasi anggaran tersebut.
”Saya tidak tahu kalau anggaran 2025. Saya baru menjabat sejak 2026. Nanti saya tanya dengan Bu Kadis dulu,” ujar Eva.
Saling lempar tanggung jawab antar-pejabat ini seketika memicu desakan publik agar institusi pengawas turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
Gerah dengan pemberitaan yang kian menyudutkan, Maya Natalia Manan akhirnya terpaksa memecah kesunyian sehari kemudian. Ia membantah keras tudingan miring dan menegaskan bahwa plot anggaran Rp25 miliar tersebut sudah terkunci oleh regulasi pusat.
Maya merinci, Rp21 miliar dari total dana tersebut tersedot untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah, perangkat desa, serta subsidi iuran peserta mandiri kelas III. Sedangkan sisanya, sebesar Rp4 miliar, didistribusikan ke 27 Puskesmas dan internal Dinkes.
”Dana ini bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Penggunaannya sudah dikunci oleh petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan berdasarkan hasil desk. Jadi, tidak bisa dialihkan secara sepihak untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan IPAL,” tegas Maya, Jumat (26/6/2026).
Ia juga menambahkan bahwa dari total pagu anggaran 2025 tersebut, tidak seluruhnya terserap 100 persen.
Meski klarifikasi telah meluncur, tensi sorotan publik tidak serta-merta mereda. Penjelasan umum dinilai belum cukup membedah gurita 100 paket swakelola yang dicurigai rawan tumpang tindih.
Kini, bola panas bergulir ke meja Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH). Berbagai elemen masyarakat mendesak agar dilakukan audit forensik terhadap dokumen pertanggungjawaban (SPJ) Dinkes Lampung Utara.
Publik menuntut pembuktian nyata, bukan sekadar klaim normatif, demi memastikan uang rakyat tersebut benar-benar mendarat untuk memulihkan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan menguap di lingkaran birokrasi.





