Kabag Protokol Buka Suara soal Dugaan SPJ Fiktif dan Honor Sopir Bupati

Suyono
2 min
IMG 20260706 WA0037
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id– Polemik dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan mekanisme pembayaran honor sopir Bupati Lampung Utara memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik, Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, Habibie, akhirnya memberikan klarifikasi.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026), Habibie menegaskan bahwa pembayaran honor sopir Bupati bukan berada di bawah kewenangan Bagian Protokol, melainkan menjadi tanggung jawab Bagian Umum Setdakab Lampung Utara.

“Kalau soal gaji sopir bupati itu anggaran Kabag Umum, silakan temui saja Bambang,” ujar Habibie kepada wartawan.

Menurut Habibie, Bagian Protokol hanya bertugas memberikan pelayanan keprotokolan dan mendukung kegiatan perjalanan dinas kepala daerah, tanpa memiliki kewenangan mengelola administrasi maupun pembayaran tenaga outsourcing.

Baca Juga :  Anggaran Swakelola Rp 25 Miliar Dinkes Lampura Dipertanyakan, Kadis Lempar ke Sekdin

Dalam keterangannya, Habibie juga menanggapi isu dugaan pemotongan honor tenaga outsourcing yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Ia membenarkan bahwa terdapat pemotongan terhadap honor tenaga outsourcing. Namun, ia tidak menjelaskan besaran potongan, dasar hukum, maupun mekanisme pelaksanaannya.
“Memang ada potongan karena semuanya outsourcing,” katanya singkat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, honor sopir outsourcing disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, diduga terdapat pemotongan sekitar 10 persen atau sekitar Rp250 ribu setiap bulan.

Saat disinggung mengenai dugaan penggunaan identitas pihak lain dalam pencairan honor sopir yang memunculkan dugaan SPJ fiktif, Habibie mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Mengenai dugaan SPJ fiktif saya tidak mengetahui,” tegasnya.

Baca Juga :  Diduga Blokir Kontak Jurnalis, Ketua DPRD Sumenep Dinilai Cedera Keterbukaan Informasi

Sebelumnya, media memperoleh informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber menyebut sopir yang selama ini bertugas mengantar Bupati Lampung Utara diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena PNS tidak diperbolehkan menerima honor melalui skema tenaga outsourcing, honor sekitar Rp2,5 juta per bulan diduga dicairkan menggunakan identitas anak yang bersangkutan.

Informasi tersebut disebut diperkuat oleh rekaman audio yang diterima media. Menurut narasumber, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.

“Diduga terjadi SPJ fiktif. Yang bekerja si A, tetapi menggunakan nama si B. Karena yang bersangkutan merupakan PNS dan tidak bisa menerima honor dari skema tersebut, maka digunakan nama anaknya untuk pencairan,” ungkap narasumber.