Bandar Lampung,Nusantaratoday.id-Dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. LSM Gerakan Independen Lampung (Gilas) menduga terdapat potensi penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Ketua Umum LSM Gilas Provinsi Lampung, Zaini, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap sejumlah pos belanja di lingkungan DLH Kabupaten Lampung Utara.
Menurutnya, terdapat sekitar 244 kegiatan yang diduga bermasalah dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Temuan ini merupakan hasil penelusuran terhadap pengelolaan anggaran DLH Tahun Anggaran 2025. Kami melihat ada sejumlah pos belanja yang patut diduga tidak dikelola secara optimal sesuai prinsip tata kelola keuangan negara,” ujar Zaini. Minggu (6/7/2026)
Sorotan terbesar, kata dia, berada pada belanja jasa tenaga kebersihan yang meliputi pembayaran upah petugas administrasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kernet armada kebersihan, hingga petugas pelayanan persampahan atau penyapu jalan.
Nilai anggaran pada kelompok belanja tersebut disebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Besarnya anggaran itu dinilai perlu diaudit untuk memastikan kesesuaian antara pembayaran, jumlah tenaga kerja, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, LSM Gilas juga menyoroti belanja alat tulis kantor (ATK) beserta kebutuhan operasional perkantoran, seperti pengadaan kertas, jasa fotokopi, hingga penjilidan dokumen yang tercatat menghabiskan anggaran sekitar Rp3,9 miliar.
Menurut Zaini, besarnya nilai anggaran pada pos tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark-up) maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dugaan ini muncul setelah kami membandingkan besaran anggaran dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM). Karena itu, perlu dilakukan audit dan penyelidikan agar semuanya menjadi terang,” katanya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat penyimpangan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel.
LSM Gilas pun mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun lembaga antirasuah yang berwenang, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurutnya, penanganan perkara tidak cukup hanya menghitung potensi kerugian negara, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala DLH maupun pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.





