Bandar Lampung,Nusantaratoday.id-DPP LSM Gilas Provinsi Lampung mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara segera mengusut tuntas dugaan carut-marut pengelolaan anggaran Rp25 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara.
Lembaga tersebut meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Ketua DPP LSM Gilas Provinsi Lampung, Zaini, menilai besarnya anggaran Rp25 miliar belum sejalan dengan kualitas pelayanan kesehatan yang hingga kini masih banyak dikeluhkan masyarakat.
“Anggaran sebesar itu harus memberikan manfaat nyata. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan dan apakah benar-benar dirasakan manfaatnya,” tegas Zaini, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Ia meminta Kejari Lampung Utara turut mempercepat penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Jangan ada yang dilindungi. Jika terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan negara, proses hukum harus ditegakkan, bukan sekadar mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Zaini menegaskan, uang Negara merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
DPP LSM Gilas, kata dia, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hasil pemeriksaan diumumkan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Lampung Utara, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, maupun Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.





