Maluku,Nusantaratoday.id, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Buru, (M. Kadafi Alkatiri), mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Jumat (03/07/2026).
HAM sebagai tersangka dalam perkara pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Menurutnya, tindakan tersebut merupakan wujud nyata dari prinsip rule of law dan menunjukkan bahwa negara mulai menjalankan kewajibannya dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral.
Namun demikian, (M. Kadafi Al-Katiri) menegaskan bahwa penetapan tersangka WNA PT.HAM tidak boleh dipahami sebagai akhir dari proses penegakan hukum, Justru tahapan tersebut harus menjadi entry point untuk mengembangkan penyidikan dalam rangka mengungkap keseluruhan konstruksi tindak pidana, termasuk relasi para pelaku, pihak yang memperoleh manfaat (beneficial owner), serta setiap subjek hukum yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut
“Kami mengapresiasi komitmen Gakkum ESDM yang menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, Pernyataan itu harus diwujudkan melalui penyidikan yang komprehensif, profesional, dan berbasis alat bukti, Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku operasional, tetapi harus mampu menjangkau seluruh pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi terhadap berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak,” ujar Kadafi
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum dalam perkara pertambangan ilegal tidak cukup hanya berorientasi pada tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik harus mampu mengidentifikasi aktor intelektual, fasilitator, pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta pihak yang diduga memiliki hubungan hukum maupun hubungan operasional dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dalam perspektif hukum pidana modern di katakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya tersangka, melainkan dari kemampuan aparat membongkar keseluruhan jaringan kejahatan dan memastikan setiap subjek hukum yang memiliki criminal liability dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kadafi juga menilai bahwa penyidikan perlu didalami secara khusus terhadap aktivitas PT Harmoni Alam Mandiri (PT HAM) yang beroperasi di Jalur B Gunung Botak, Menurutnya, karena penyidik telah menetapkan dua tersangka WNI PT HAM dan sebagian besar tersangka lainnya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Maka sangat penting bagi penyidik untuk mengurai hubungan hukum, hubungan kerja, pola komando, serta kemungkinan adanya pihak lain entah itu aktor lokal dan pihak lainnya yang bertalian dan berada di balik aktivitas tersebut, Pendalaman ini penting agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap siapa yang mengendalikan, mengorganisasi, dan memperoleh manfaat dari operasi pertambangan ilegal itu.
Lebih lanjut, Kadafi juga sekali lagi mengingatkan agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka saja, tetapi memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel, Ia juga meminta penyidik tidak ragu melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lokal apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, Menurutnya, apabila alat bukti mengarah pada keterlibatan aktor lokal, maka proses hukum harus menyasar ruang-ruang tersebut tanpa mempertimbangkan kedudukan sosial, jabatan, maupun pengaruh politik
Kadafi menegaskan bahwa prinsip equality before the law mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, Oleh karena itu, ia berharap Gakkum ESDM tetap konsisten menerapkan pendekatan follow the evidence, not follow the pressure, Menurutnya, penyidikan harus mengikuti fakta hukum yang ditemukan, dan tidak boleh terpengaruhi oleh opini publik ataupun kepentingan lainnya, Dengan demikian masyarakat akan melihat bahwa negara benar-benar hadir untuk menegakkan hukum secara objektif, independen, dan berkeadilan.
Pewarta: Kamel Definubun





