Aliansi Wartawan dan LSM KPK Tipikor Muba Pertanyakan Legalitas Operasional PT Keban Berkah Energi

Berry Pratama
3 min
IMG 20260630 092327
A-AA+A++

MUBA, NUSANTARATODAY.ID – Aliansi jurnalis bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pemberantasan Korupsi Tingkat Penyelamat Aset Negara (LSM KPK Tipikor) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, secara resmi menyoroti keabsahan dokumen operasional pengangkutan minyak mentah yang diduga milik PT Keban Berkah Energi (KBE).

​Sorotan tajam ini mencuat setelah tim gabungan melakukan investigasi langsung di lapangan dan mengonfirmasi salah satu sopir truk tangki tronton yang tengah melintas di kawasan hukum Polsek Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Sabtu (27/06/26).

​Dari hasil temuan fisik di lapangan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sejumlah berkas administrasi yang dibawa oleh pengemudi, di antaranya, Form Checklist Pengiriman Minyak, Crude Oil Delivery Report (CODR) dan Surat Pernyataan Minyak Berasal dari Sumur-Sumur yang Sudah Berkontrak (yang mengklaim adanya kerja sama dengan Medco E&P Grissik).

​Meskipun lembaran dokumen tersebut memuat informasi rinci mengenai tanggal pengiriman, identitas kendaraan, volume minyak, serta lokasi pengiriman di wilayah Kecamatan Lais, tim gabungan menemukan sejumlah kejanggalan fatal yang mengindikasikan adanya kelemahan administrasi hukum.

Hasil Investigasi Gabungan Wartawan dan LSM KPK Tipikor. Sejumlah dokumen penting yang dibawa armada pengangkut terpantau tanpa stempel atau cap basah resmi. Armada tersebut juga terbukti tidak memiliki Dokumen Izin Melintas/Surat Jalan (IPP) yang sah, serta tidak mencantumkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai untuk pengangkutan komoditas energi.

Baca Juga :  Menahan Badai di Gunung Botak: Raja Kayeli Desak Netralitas Koperasi dan Tolak TKA

​Berdasarkan temuan tersebut, gabungan wartawan dan LSM KPK Tipikor menegaskan bahwa berkas yang dibawa sopir sama sekali belum bisa dijadikan bukti otentik bahwa seluruh aspek legalitas hukum PT KBE telah terpenuhi.

​Ketua DPC LSM KPK Tipikor Musi Banyuasin, Metran, S.E., secara tegas meminta instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

​”Ini adalah temuan nyata kami di lapangan bersama rekan-rekan media. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun demi keterbukaan informasi publik dan tegaknya supremasi hukum, kami mendesak pemerintah serta instansi yang berwenang untuk menguji legalitas kegiatan usaha tersebut,” ujar Metran. Selasa (30/06/26).

Lebih lanjut, Metran mendesak agar dilakukan pemeriksaan administratif menyeluruh terhadap lima poin krusial. Pemeriksaan ini harus diawali dengan memverifikasi legalitas badan usaha guna memastikan keabsahan pendirian dan status aktif PT Keban Berkah Energi.

Selain itu, diperlukan bukti fisik berupa kontrak kerja sama yang otentik mengenai pengelolaan dan pengangkutan minyak dengan pihak produsen atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Keberadaan izin niaga atau angkut juga wajib diperiksa melalui dokumen resmi pengangkutan minyak bumi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Sengkarut Menara Tak Berizin di Lampung Utara: Nama Raksasa Mitratel Terseret

Mengingat aktivitas logistik energi ini memiliki risiko tinggi, kepemilikan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL menjadi hal yang wajib dipenuhi. Seluruh rangkaian pemeriksaan ini nantinya harus bermuara pada kepatuhan operasional di lapangan yang disesuaikan dengan standar teknis Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas.

​Gabungan Wartawan dan LSM KPK Tipikor Musi Banyuasin berharap penuh agar Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti temuan ini guna mengantisipasi adanya potensi kerugian negara atau aktivitas penambangan dan pengangkutan ilegal.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau konfirmasi dari pihak manajemen PT Keban Berkah Energi terkait kejanggalan dokumen operasional tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Keban Berkah Energi maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.