Diduga Blokir Kontak Jurnalis, Ketua DPRD Sumenep Dinilai Cedera Keterbukaan Informasi

Berry Pratama
3 min
IMG 20260627 170811
A-AA+A++

SUMENEP, NUSANTARATODAY.ID – Barometer demokrasi di Kabupaten Sumenep kini berada di titik nadir. Di tengah rentetan keluhan terkait sulitnya akses konfirmasi terhadap pejabat daerah, sebuah tren arogansi baru yang lebih ekstrem mencuat ke permukaan, memblokir nomor kontak jurnalis.

Fenomena ini bukan lagi sekadar hambatan komunikasi teknis atau persoalan personal, melainkan sebuah sinyal bahaya atas runtuhnya iklim keterbukaan informasi di ujung timur Pulau Madura.

​Langkah memutus sepihak akses komunikasi ini memicu gelombang kecaman keras dari insan pers. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan nyata terhadap fungsi kontrol sosial yang melekat pada media.

Ironisnya, tindakan yang mencederai prinsip transparansi ini diduga kuat dilakukan oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal. Sebagai pucuk pimpinan lembaga perwakilan rakyat, sikap alergi wartawan ini sangat kontradiktif dengan marwah parlemen yang menuntut akuntabilitas tinggi dalam setiap kebijakan.

​Dalam ekosistem demokrasi yang sehat, pers bukanlah musuh pemerintah, melainkan pilar keempat negara (the fourth estate) yang menjaga agar roda kekuasaan tetap berjalan di atas rel keadilan. Upaya konfirmasi, klarifikasi, hingga todongan pertanyaan kritis adalah instrumen kerja jurnalistik sah yang dilindungi secara hukum.

Baca Juga :  Lantik 12 Pejabat Eselon II, Bupati Ketapang Tegaskan ASN Adalah Pelayan Masyarakat

​Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin bahwa untuk menjamin kemerdelan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

​Ketika seorang pejabat publik memilih bersembunyi di balik fitur blokir, ia tidak hanya sedang memutus kontak dengan wartawan, tetapi juga secara sadar mengkhianati amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang ini menggarisbawahi bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

​“Jabatan publik itu amanah, bukan warisan. Kalau mentalnya tidak siap dikritik dan dikonfirmasi, jangan duduk di kursi yang fasilitasnya dibiayai dari keringat pajak rakyat”, tegas Wawan, salah satu perwakilan insan pers Sumenep.

​Wawan menambahkan, instrumen hukum dan kode etik pers sebenarnya telah menyediakan ruang yang sangat beradab jika seorang pejabat merasa dirugikan oleh produk jurnalistik. Hukum memberikan mereka hak jawab dan hak koreksi, atau mekanisme aduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan tindakan kekanak-kanakan seperti memblokir nomor telepon.

Baca Juga :  Wali Kota Sibolga Hadiri Reses Rahmansyah Sibarani, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

​Tindakan menutup diri ini justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Ada preseden hukum yang membayangi sikap intimidatif atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik.

​Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapa saja yang secara sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

​“Memblokir wartawan justru mempertebal kecurigaan publik. Ada apa, Apa yang sedang disembunyikan. Pejabat yang bersih dan berintegritas tidak akan pernah histeris atau alergi terhadap pertanyaan media,” cetus Wawan.

​Pers bekerja bukan untuk menjadi pemandu sorak atau mesin pemulas citra penguasa. Tugas utama jurnalis adalah memastikan publik mendapatkan informasi yang utuh, jujur, dan berimbang. Oleh karena itu, ketika pemegang kekuasaan mulai memusuhi pers, publik harus menaruh kewaspadaan tingkat tinggi.

​“Wakil rakyat itu tugasnya menjemput aspirasi, bukan malah mengisolasi diri dari suara rakyat. Jangan berang ketika dituntut pertanggungjawaban soal kepentingan publik. Ingat, kursi megah yang Anda duduki hari ini hanyalah mandat dan titipan sementara dari rakyat,” pungkasnya. (Ls)