Kadis Dinkes Lampura Lempar Tanggung Jawab IPAL ke Pusat: APBD Diprioritaskan untuk SPM, Bukan Bangun IPAL

Suyono
3 min
IMG 20260626 WA0078
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara, Maya Natalia Manan, akhirnya buka suara terkait mandeknya pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 13 Puskesmas. Bukannya meredam polemik, pembelaan yang disampaikan Dinkes justru semakin mempertegas rapuhnya komitmen pemerintah daerah dalam mengelola limbah medis yang mengancam kesehatan masyarakat.

​Dalam keterangannya, Maya berdalih bahwa pengadaan IPAL sepenuhnya bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Daerah, menurutnya, tidak punya kuasa.

​”Dari tahun 2021 sampai sekarang, pengajuan IPAL selalu kami usulkan ke Kemenkes melalui dana DAK. Untuk tahun 2027, kami sudah mengusulkan 12 IPAL melalui aplikasi Symphony,” ujar Maya melalui pesan WhatsApp. Jumat (26/6/2026).

​Maya menambahkan bahwa penentuan lokasi pembangunan diatur penuh oleh pemerintah pusat berdasarkan data aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alkes (ASPAK).

​”Terkait lokus, daerah tidak bisa intervensi karena ditentukan langsung oleh kementerian berdasarkan penilaian kebutuhan di ASPAK,” jelasnya.

​Ironisnya, Maya juga membeberkan fakta mengejutkan mengenai proyek IPAL di Puskesmas Tatakarya yang sempat salah sasaran. Ia menyalahkan pihak ketiga (kontraktor) atas kekacauan tersebut.

Baca Juga :  Sekda Lampura Bertindak Tegas: Operasional BTS Kelapa Tujuh Dihentikan, Gudang Cleo Kini Masuk Bidikan

​”Memang lokus dari pusat bukan untuk Tatakarya. Saat itu pihak ketiga salah membaca lokasi pekerjaan. Seharusnya dibangun di Puskesmas Cempaka, tetapi mereka malah membangunnya di Tatakarya,” ungkap Maya.

​Ketika dicecar alasan mengapa APBD tidak diturunkan untuk mengatasi krisis limbah ini, Maya berkilah bahwa struktur anggaran daerah wajib mendahulukan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

​”Kalau dari APBD, kami utamakan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal,” tegasnya.

​Namun, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan data anggaran Dinkes Lampung Utara yang berhasil dihimpun, platform anggaran justru sarat dengan alokasi belanja perjalanan dinas (perjadinas) serta bimbingan teknis (bimtek) yang menelan biaya fantastis.

​Dinkes dinilai lebih memprioritaskan “pelesiran” dinas dan seremonial ketimbang mendanai IPAL, fasilitas vital yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan dan keselamatan pasien dari paparan limbah medis berbahaya.

​Sebagai tameng atas ketiadaan fasilitas baku, Dinkes Lampung Utara mengklaim pengelolaan limbah cair saat ini dipaksakan menggunakan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) konvensional. Sementara untuk limbah medis B3, mereka bermitra dengan pihak ketiga.

Baca Juga :  Waw!13 Puskesmas di Lampung Utara Tak Punya IPAL: Dinkes Akui APBD Tak Pernah Anggarkan

​”Untuk penanganan limbah di puskesmas, ada SPAL. Sedangkan untuk limbah medis padat, kami bekerja sama dengan perusahaan transporter untuk pemusnahannya. Ini berlaku di semua puskesmas,” kata Maya.

​Namun, argumen ini dinilai sebagai upaya cuci tangan. SPAL biasa tidak dirancang untuk menetralisir bakteri patogen dan bahan kimia berbahaya dari limbah medis cair sebelum dilepas ke lingkungan.

​Ketidakjelasan sikap Dinkes Lampung Utara kian benderang jika melihat inkonsistensi pernyataan mereka ke publik.

​Pada awalnya, Dinkes berdalih nihilnya IPAL di 13 Puskesmas murni karena APBD kosong. Kini, narasi tersebut bergeser, mereka mengklaim pembangunan IPAL adalah mutlak wewenang pusat, sedangkan APBD dikunci untuk SPM.

​Ketidakselarasan argumen ini kian memperkuat dugaan adanya salah urus (mismanagement) prioritas anggaran di tubuh Dinas Kesehatan Lampung Utara.