Pungli Rp13 Juta Diduga Dibiarkan, Nyali Plt Kadis Perdagangan Dipertanyakan

Suyono
3 min
IMG 20260624 WA0092
A-AA+A++

LAMPUNG UTRA NUSANTARATODAY.ID– Polemik kenaikan biaya sewa ruko di Pasar Inpres Bukit Kemuning yang mencapai enam kali lipat kini bukan sekadar persoalan beban pedagang. Lambannya respons Pemerintah Kabupaten Lampung Utara justru memunculkan ancaman yang lebih serius, yakni potensi hilangnya aset milik daerah akibat pengelolaan yang dinilai amburadul dan minim pengawasan.

Para pedagang mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp13 juta per unit ruko yang menggunakan aset milik Pemkab Lampung Utara. Nilai tersebut dianggap tidak masuk akal dan memberatkan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.

Ironisnya, Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, yang sebelumnya lantang menyebut pungutan tersebut sebagai pungutan liar (pungli), hingga kini belum menunjukkan langkah nyata di lapangan.

Padahal, Hendri sempat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak menerima sepeser pun dari pungutan Rp13 juta tersebut. Ia juga berjanji akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengusut pihak yang diduga bermain di balik penarikan uang tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sapeken Lamban Tangani Kasus Penganiayaan yang Menimpa Firdausi, Aktivis Asal Kepulauan Geram

Namun hingga Rabu (24/6/2026), janji itu belum juga terealisasi.
Tidak ada sidak. Tidak ada penindakan. Tidak ada pengumuman resmi hasil investigasi. Yang tersisa hanya keresahan pedagang dan semakin kuatnya dugaan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki keberanian untuk membongkar praktik yang terjadi di lingkungan pengelolaan asetnya sendiri.

“Kalau memang itu pungli, kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan? Yang menarik uang masih bebas, sementara kami terus ditekan. Jangan hanya berani bicara di media,” ujar salah seorang pedagang.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru. Jika aset daerah dikelola tanpa pengawasan yang jelas dan pungutan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi, maka bukan tidak mungkin aset milik Pemkab Lampung Utara perlahan kehilangan kendali pengelolaannya.

Sikap Plt Kepala Dinas Perdagangan yang sulit dikonfirmasi semakin memicu tanda tanya. Sejumlah upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut tidak mendapat respons.

Baca Juga :  Diduga Proyek Siluman, Irigasi Ratusan Juta di Abung Tengah Sengaja Sembunyikan Identitas

Di tengah polemik yang terus bergulir, muncul penilaian bahwa pejabat terkait tidak memiliki nyali untuk turun langsung menghadapi persoalan yang telah terlanjur menjadi perhatian publik.

“Kalau memang benar ada pungli, buktikan. Jangan hanya berani menyebut pungli di depan wartawan, tapi ketika diminta turun ke lapangan malah menghilang,” kata pedagang lainnya.

Kini sorotan tertuju kepada Bupati Lampung Utara. Pedagang berharap kepala daerah turun tangan secara langsung untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pungutan yang membebani mereka.

Sebab tanpa tindakan tegas, kasus ini bukan hanya mencederai kepercayaan pedagang terhadap pemerintah daerah, tetapi juga membuka peluang hilangnya kontrol negara atas aset yang menjadi milik rakyat.

Publik kini menunggu, apakah Pemkab Lampung Utara benar-benar berani membersihkan dugaan praktik pungli di Pasar Inpres Bukit Kemuning, atau justru memilih diam hingga aset daerah menjadi korban berikutnya.