Sorotan Tajam Proyek Geothermal Lampung Barat: Sengkarut Deforestasi, Misteri Pasokan Solar, dan Ironi Ganti Rugi Kopi Rp40 Ribu

Berry Pratama
3 min
IMG 20260621 150804
A-AA+A++

LAMPUNG BARAT, NUSANTARATODAY.ID – Bau ketidakadilan menyengat dari balik rimbunnya kawasan Register 46B Gunung Sekincau, Lampung Barat. Proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan panas bumi (geotermal) kini memicu gelombang perlawanan dari warga setempat.

Proyek strategis ini dituding menerapkan standar ganda memanjakan korporasi, namun menindas hak-hak masyarakat adat yang telah puluhan tahun menjaga harmoni dengan hutan lindung Bukit Barisan.

​Kontras sosial begitu telanjang di lapangan. Selama bertahun-tahun, warga lokal harus menembus birokrasi yang rumit bahkan sering kali diintimidasi hanya untuk sekadar memperbaiki jalan kebun tradisional mereka.

Namun hari ini, alat berat jenis ekskavator Kobelco dan Hitachi milik perusahaan melenggang bebas tanpa hambatan, merobohkan barisan pohon, dan mengoyak jantung hutan lindung demi membuka jalan baru.

​”Kalau masyarakat yang perbaiki jalan kebun, urusannya panjang dan dipersoalkan. Tapi mengapa korporasi bisa dengan begitu mudah menebang pohon dan membabat hutan lindung? Di mana keadilan hukum”, gugat seorang warga. Sabtu (21/6/2026).

​Skandal di Register 46B tidak berhenti pada isu pembabatan hutan. Investigasi warga di sekitar lokasi proyek menemukan pemandangan janggal, penumpukan ratusan jerigen berisi cairan kekuningan yang diduga kuat sebagai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Jerigen-jerigen tersebut tersusun rapi, memasok energi bagi alat-alat berat yang terus menggerus lahan.

Baca Juga :  Diduga Proyek Siluman, Irigasi Ratusan Juta di Abung Tengah Sengaja Sembunyikan Identitas

​Temuan ini bak tamparan keras bagi warga Lampung Barat. Di saat masyarakat harus mengular dan mengantre berjam-jam di SPBU demi beberapa liter solar, pihak proyek justru terkesan memiliki “jalur tol” untuk menimbun BBM dalam jumlah masif di tengah hutan.

​”Kami beli solar susah setengah mati. Di dalam hutan ini, solar justru menumpuk melimpah. Dari mana asal pasokan itu, siapa yang memberi izin penimbunan BBM berskala besar di kawasan konservasi seperti ini”, ujar warga.

​Luka warga kian diperparah oleh kebijakan ganti rugi yang dinilai tidak manusiawi. Tanaman kopi milik petani yang tumbang akibat jalur proyek hanya dihargai sebesar Rp40.000 per batang.

​Bagi para petani, angka tersebut bukan sekadar kerugian materi, melainkan sebuah penghinaan terhadap ruang hidup mereka. Kopi adalah urat nadi ekonomi Lampung Barat yang membutuhkan waktu minimal empat tahun perawatan intensif sebelum bisa dipanen.

​”Kopi ini penyambung hidup keluarga kami, dirawat bertahun-tahun dengan keringat. Menghargainya Rp40 ribu per batang itu sama saja dengan mencekik kami perlahan. Ini sangat tidak masuk akal dan sama sekali tidak transparan!” keluh seorang petani kopi.

Mengingat Register 46B merupakan bagian vital dari bentang alam ekologis Bukit Barisan, masyarakat menuntut pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Baca Juga :  Paradoks Fiskal Lampung Utara: Hak DBH Rp100 Miliar Mandek, Syahwat Berutang Rp150 Miliar Malah Dikebut

Warga mendesak adanya transparansi total terkait legalitas pembabatan hutan, terutama mengenai dasar hukum konkret yang mengizinkan pembersihan lahan (land clearing) dan penebangan pohon di kawasan berstatus hutan lindung tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menuntut keterbukaan informasi terkait perizinan proyek geotermal dengan membuka dokumen AMDAL serta seluruh konsesi izin panas bumi di Register 46B ke publik. Tak kalah penting, aparat diminta segera menyelidiki skandal pasokan BBM di lokasi proyek guna mengungkap asal-usul, legalitas, serta izin penyimpanan ratusan jerigen solar tersebut.

​Hukum harus tegak lurus, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil dituntut patuh pada aturan kehutanan, maka korporasi raksasa pun harus tunduk pada regulasi yang sama.

​Hingga laporan ini diturunkan, bungkam massal masih terjadi. Belum ada konformasi resmi maupun pembelaan dari pihak perusahaan pelaksana proyek, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, hingga Pertamina Patra Niaga terkait dugaan pelanggaran dan tuntutan yang dilayangkan masyarakat.