LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Kebijakan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang melarang pihak sekolah menjual seragam kini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai satuan pendidikan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampung Utara sekaligus Kepala SMAN 1 Abung Semuli, Drs. H. Aruji Kartawinata, menegaskan bahwa seluruh SMA di wilayahnya siap mengawal dan menjalankan Surat Edaran Disdikbud Lampung Nomor 800/9/V.01/2026 secara konsekuen.
“Mulai saat ini, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya urusan pengadaan seragam kepada orang tua siswa,” ujar Aruji secara tegas, Kamis (18/6/2026).
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, tersebut secara eksplisit melarang sekolah untuk mengatur ataupun mewajibkan pembelian seragam baru. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang keras menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang bagi siswa baru.
Aruji memastikan bahwa aturan baru ini telah disosialisasikan secara menyeluruh ke seluruh SMA di Lampung Utara.
“Tidak ada lagi ruang bagi sekolah untuk berbisnis seragam. Orang tua murid dibebaskan untuk membeli seragam anak-anak mereka di mana saja sesuai dengan kemampuan,” dikatakanya.
Langkah preventif ini hadir sebagai jawaban langsung atas keluhan masyarakat yang kerap merasa terbebani oleh tingginya biaya seragam sekolah. Guna memastikan aturan ini dipatuhi, Disdikbud Lampung juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang kedapatan melanggar.
Melalui kebijakan ini, sekolah diharapkan dapat kembali fokus pada peningkatan mutu pendidikan, sementara orang tua diberikan hak dan kendali penuh dalam pengadaan seragam putra-putri mereka.





