Disdikbud Lampung Terbitkan Larangan Resmi Terkait Penjualan dan Kewajiban Seragam di SMA/SMK

Berry Pratama
3 min
IMG 20260618 222133
A-AA+A++

BANDAR LAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB menjual seragam sekolah. Aturan ini juga berlaku bagi koperasi sekolah, yang kini dilarang keras mewajibkan siswa membeli seragam di lingkungan satuan pendidikan.

​Kebijakan progresif ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung. Surat yang ditetapkan pada 12 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., melalui sertifikat resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

​Diterbitkannya SE ini menjelang Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan respons cepat pemerintah atas banyaknya keluhan orang tua murid. Selama ini, praktik komersialisasi seragam di sekolah dinilai sangat memberatkan finansial keluarga.

​”Tidak ada regulasi yang membolehkan sekolah menjual seragam atau perlengkapan sekolah lainnya. Sekolah termasuk koperasi di dalamnya—tidak boleh memaksa siswa membeli seragam di sekolah,” tegas Thomas Amirico, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Bupati Pemalang Akan Tindak Tegas Pratik Jual Beli Bangku Dalam Penerimaan Siswa Didik Baru

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menginstruksikan empat poin intonasi penting mengenai aturan seragam yang wajib dipatuhi tanpa pengecualian oleh seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-VII serta kepala sekolah negeri maupun swasta.

Pertama, acuan penggunaan seragam sekolah wajib merujuk secara ketat pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang mencakup Pakaian Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan Seragam Khas Sekolah.

Kedua, pengadaan seragam merupakan hak penuh orang tua atau wali murid, sehingga sekolah dilarang keras mengatur, mewajibkan, atau membebankan biaya seragam baru, baik saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun kenaikan kelas. Selanjutnya, pembelian seragam ini sama sekali tidak boleh dikaitkan dengan proses administrasi sekolah seperti daftar ulang atau pengambilan rapor.

Terakhir, orang tua diberikan kebebasan mutlak untuk memilih tempat belanja seragam sesuai kemampuan finansial mereka, baik di pasar, toko perlengkapan, maupun koperasi secara sukarela.

Baca Juga :  Prosesi Sungkeman Warnai Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 2 Abung Surakarta

​Thomas Amirico menambahkan, peran sekolah seharusnya berfokus pada fungsi sosial, seperti membantu memfasilitasi kebutuhan seragam bagi siswa yang kurang mampu, bukan justru menjadi tempat transaksi bisnis yang bersifat memaksa.

​Guna memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, Disdikbud Lampung membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Pemprov Lampung juga berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas bagi satuan pendidikan yang kedapatan melanggar.

​”Jika ada sekolah yang kedapatan memaksa membeli seragam, apalagi dengan harga yang tidak wajar di luar harga pasar, kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” pungkasnya.

​Langkah berani Disdikbud Lampung ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri praktik terselubung yang menjadikan seragam sekolah sebagai komoditas bisnis, sekaligus mengembalikan esensi pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak membebani masyarakat.