PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bergerak cepat merespons tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga lanjut usia (lansia) meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jalan Batu Dua, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, pada Senin (15/6/2026) sore.
Melalui sinergi cepat Polsek Seberang Ulu II dan Polrestabes Palembang, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kejadian. Langkah taktis ini sekaligus berhasil meredam potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi.
Korban diketahui berinisial ST (72), seorang warga lansia setempat. Berdasarkan penyelidikan awal, korban mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka berinisial HT (48).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan saksi mata, warga di sekitar lokasi sempat mendengar teriakan histeris meminta pertolongan dari arah rumah korban. Saat mendatangi sumber suara, warga menemukan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.
Sebagai upaya penyelamatan, warga segera melarikan korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Namun sayangnya, setibanya di sana, tim medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Begitu menerima laporan, personel gabungan Polsek Seberang Ulu II dan Satreskrim Polrestabes Palembang langsung diterjunkan ke lokasi untuk menggelar olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memburu pelaku.
Berkat respons taktis di lapangan, terduga pelaku HT (48) langsung diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat ini, pelaku tengah menjalani observasi medis di Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan barang bukti utama berupa senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Guna melengkapi berkas perkara, penyidik masih mendalami kasus ini secara komprehensif, khususnya terkait motif utama di balik aksi kekerasan tersebut, hubungan psikologis maupun sosial antara korban dan pelaku, serta riwayat medis dan kondisi kesehatan jiwa pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan yang mengancam nyawa masyarakat.
”Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara instan, objektif, dan profesional. Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan seluruh proses hukum akan dikawal ketat secara transparan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Kombes Pol Sonny.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan cepat ini adalah wujud nyata dari implementasi Polri Presisi.
”Polda Sumsel berkomitmen penuh menghadirkan rasa aman. Respons cepat anggota di lapangan adalah bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, serta mempercayakan sepenuhnya penuntasan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diajak untuk terus proaktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat demi penanganan dini yang cepat dan tepat.





