MUSI BANYUASIN, NUSANTARATODAY.ID – Konflik lingkungan antara masyarakat lingkar tambang dan perusahaan minyak plat merah kembali membara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Setelah jalur persuasif dan ruang musyawarah menemui jalan buntu, warga Dusun IV, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, akhirnya mengambil langkah politik dengan mengadukan PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo ke DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Langkah hukum ini ditempuh melalui Kantor Hukum Indafikri & Partners selaku kuasa hukum warga terdampak. Mereka mendesak parlemen Muba untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor guna membedah dugaan pencemaran lingkungan akut yang dituding telah menggerogoti kesehatan dan kualitas hidup masyarakat setempat.
Eskalasi ini dipicu oleh sikap manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo yang memilih bungkam dan mengabaikan somasi resmi yang dilayangkan warga sebelumnya. Sikap dingin korporasi tersebut dinilai kian mempertebal keresahan warga yang berbulan-bulan hidup di bawah bayang-bayang dampak operasional perusahaan.
Berdasarkan dokumen pengaduan, warga tercatat sudah dua kali melayangkan surat formal demi mengetuk pintu keadilan di DPRD Muba. Permohonan RDP pertama diajukan lewat surat Nomor: 015/P-RDP/IF&P/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Karena belum mendapat kepastian jadwal, kuasa hukum kembali mengirimkan surat penegasan Nomor: 016/P-RDP/IF&P/VI/2026 yang resmi diterima Sekretariat DPRD Muba pada Jumat, 12 Juni 2026.
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Indafikri, S.H., Ria Randini, S.H., dan Meili Mangaria, S.H., berdiri membela kepentingan hukum Rosida (52), Muhammad Saparin (34), serta puluhan warga terdampak lainnya dengan membeberkan sejumlah fakta lapangan yang sangat mengkhawatirkan dalam berkas aduan mereka.
Warga mengeluhkan adanya polusi udara menyengat berupa bau busuk yang sangat tajam, yang diduga kuat berasal dari kebocoran atau limbah gas sisa produksi (flaring) di area operasional perusahaan. Kondisi ini memicu ancaman kesehatan nyata karena sejumlah warga mulai terserang gangguan pernapasan akut, rasa sesak di dada, hingga gangguan kenyamanan fisik yang masif, terutama pada malam hari.
Lebih jauh lagi, dekonstruksi lingkungan ini tidak hanya merusak kualitas udara, melainkan juga memicu indikasi pencemaran serius yang berpotensi merembet ke kontaminasi tanah serta sumber air bersih yang menjadi konsumsi utama warga sehari-hari.
”Hingga batas waktu somasi berakhir, PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo sama sekali tidak memberikan iktikad baik. Tidak ada tanggapan tertulis, tidak ada upaya komunikasi, dan nihil langkah penyelesaian yang konkret. Mereka memilih mengabaikan jeritan warga,” tegas Indafikri dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).
Indafikri menegaskan, kasus ini bukan sekadar konflik horizontal biasa atau urusan ganti rugi semata. Ini adalah persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup yang dilindungi konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, korporasi memiliki tanggung jawab mutlak (strict liability) yang diatur ketat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Atas dasar itu, warga menuntut DPRD Muba menggunakan hak pengawasannya secara agresif dengan memaksa seluruh pemangku kepentingan terkait untuk duduk bersama dalam satu meja RDP. Forum resmi tersebut mendesak kehadiran manajemen PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muba.
Selain instansi teknis tersebut, kehadiran jajaran Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya dan Pemerintah Desa Jirak juga dinilai mutlak demi mengonfrontasi data lapangan secara transparan dan mencari solusi konkret atas penderitaan warga.
”Konfrontasi data di forum resmi sangat krusial. Kami menuntut transparansi total, mulai dari pembukaan hasil uji emisi udara, kualitas air baku, hingga audit lingkungan independen. Jangan ada yang disembunyikan,” cetus perwakilan warga.
Surat permohonan RDP ini juga telah ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Muba dan DLH Muba agar jajaran eksekutif tidak menutup mata. Kasus ini menambah daftar hitam rapor pengelolaan lingkungan oleh industri ekstraktif di Sumatera Selatan.
”Di tengah sorotan publik terhadap isu lingkungan, respons cepat atau lambatnya lembaga legislatif dan instansi teknis akan menjadi parameter utama, apakah negara hadir membela rakyat, atau justru tunduk di bawah ketiak korporasi,” pungkas Indafikri.
Kini, bola panas berada di tangan DPRD Musi Banyuasin. Masyarakat Dusun IV Desa Jirak menanti keberanian para wakil rakyat untuk membongkar fakta lapangan secara transparan, demi lahirnya keadilan ekologis yang mutlak. (Tim)





