Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Pembangunan Gerai Ketahanan Distribusi dan Mobilisasi Pangan (KDMP) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan dan Diduga asal jadi.
Warga menduga proyek yang merupakan bagian dari program strategis pemerintah tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Dugaan itu mencuat setelah beredarnya sebuah video yang merekam proses pembangunan gerai KDMP. Dalam video tersebut, warga menyoroti penggunaan material besi pada tiang slof bangunan yang disebut tidak sesuai spesifikasi.
Menurut keterangan warga yang merekam video tersebut, pembangunan menggunakan besi polos berdiameter 10 milimeter. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh warga, spesifikasi dalam RAB mengharuskan penggunaan besi ulir berdiameter 13 milimeter.
“Pemakaian besi tiang bangunan KDMP memakai besi 10, bukan besi ulir 13 yang sesuai dengan RAB. Di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Pembangunan gerai KDMP program Bapak Presiden Prabowo Subianto. Ini perlu ditindaklanjuti,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya mempertanyakan penggunaan besi, warga juga mendesak pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dugaan penyimpangan material pembangunan.
“Ada apa? Kok tidak sesuai dengan RAB yang ditentukan oleh pusat? Kami meminta penanggung jawab proyek, termasuk Dandim dan Babinsa setempat, untuk memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan bangunan yang dibangun menggunakan anggaran Negara.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan guna memastikan seluruh tahapan pembangunan Gerai KDMP berjalan sesuai ketentuan teknis dan anggaran yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk Dandim dan Babinsa setempat, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang beredar.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





