BANDAR LAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID – Sektor ketenagakerjaan di Provinsi Lampung kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada PT World Innovative Telecommunication Indonesia operator resmi merek ponsel ternama, Oppo. Perusahaan tersebut diduga kuat menerapkan skema pengupahan sepihak yang menjebak karyawan kontrak dalam jerat “gaji mizerabel” hingga hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan.
Kondisi memprihatinkan ini menyulut reaksi keras dari Laskar Lampung Indonesia. Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia, Panglima Nero Kunang, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap korporasi tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar masalah gaji kecil, melainkan dugaan eksploitasi sistematis. Pekerja dipaksa mengejar target ekstrem demi upah penuh. Begitu target meleset, penghasilan mereka terjun bebas jauh di bawah UMK. Praktik ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Nero. Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan investigasi dan aduan yang dihimpun Laskar Lampung Indonesia dari para pekerja, skema penggajian yang diterapkan dinilai sangat tidak manusiawi. Karyawan kontrak baru bisa mengantongi upah penuh sebesar Rp2.190.000 jika berhasil menjual minimal 16 unit ponsel dalam sebulan.
Tragisnya, jika target tersebut gagal dipenuhi, sistem fluktuatif akan diberlakukan secara kejam di mana pekerja tidak lagi mendapatkan jaminan upah pokok, melainkan hanya dibayar berbasis komisi sekitar Rp90.000 per unit yang terjual.
Skema ini tentu sangat menyengsarakan pekerja; sebagai gambaran, jika mereka hanya mampu menjual 10 unit dalam sebulan, upah yang dibawa pulang pun hanya sebesar Rp900.000, dan kondisinya akan semakin merana jika mereka hanya menjual 5 unit, karena kantong mereka hanya akan berisi Rp450.000.
“Padahal, secara de facto, para pekerja ini tetap masuk setiap hari, memeras keringat, dan menjalankan seluruh kewajiban mereka. Mengapa hak dasarnya dikebiri hanya karena angka penjualan,” cecar Nero.
Angka-angka tersebut jelas menabrak regulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku sah di wilayah Lampung.
Gurita persoalan tidak berhenti pada upah minim. Para pekerja mengaku kerap dipaksa bekerja melebihi jam kerja normal tanpa kompensasi lembur (overtime) yang layak. Berdasarkan kesaksian yang diterima, upah lembur hanya diberikan setahun sekali, itu pun terbatas pada momen Hari Raya Idulfitri. Sementara, lembur harian di luar itu dianggap angin lalu.
Lebih parah lagi, hak istirahat pekerja turut “disita”. Karyawan kontrak dilaporkan hanya mendapatkan jatah libur satu hingga dua kali dalam sebulan. Alibi manajemen selalu seragam,target penjualan belum tercapai.
“Target jualan itu urusan bisnis manajemen, jangan dijadikan pembenaran untuk menghapus hak konstitusional pekerja untuk beristirahat. Ini pelanggaran serius,” cetus Nero.
Menambah panjang daftar kejanggalan, Laskar Lampung Indonesia membeberkan bahwa pihak perusahaan sengaja menahan atau tidak menerbitkan slip gaji dalam beberapa bulan terakhir. Ketiadaan dokumen resmi ini dinilai sebagai upaya menutup-nutupi rincian potongan dan perhitungan upah riil yang diterima pekerja.
Tak kalah janggal adalah skema pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Para buruh mengaku, meski performa mereka dinilai rendah dan hanya menerima gaji di bawah Rp1 juta, potongan BPJS mereka tetap mengacu pada nominal UMK penuh.
“Ini namanya jatuh tertimpa tangga. Sudahlah gaji dipangkas habis-habisan, potongan BPJS-nya justru mencekik karena memakai basis UMK nominal besar. Ke mana larinya uang-uang itu, Ini harus diaudit,” tuntutnya.
Menyikapi sengkarut ini, Laskar Lampung Indonesia secara resmi melayangkan desakan kepada Disnaker Provinsi Lampung untuk segera menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memeriksa paksa sistem pengupahan, jam kerja, lembur, serta pemenuhan jaminan sosial di PT World Innovative Telecommunication Indonesia.
Nero mengingatkan bahwa marwah hukum ketenagakerjaan harus ditegakkan demi melindungi masyarakat kecil dari arogansi korporasi besar.
“Pekerja itu manusia, bukan mesin pencetak penjualan. Mereka punya hak dasar yang dilindungi undang-undang. Jika perusahaan terbukti melanggar hukum, Disnaker harus berani menjatuhkan sanksi tegas, kalau perlu cabut izin operasionalnya,” pungkas Nero.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT World Innovative Telecommunication Indonesia (Oppo) masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait gelombang tudingan miring tersebut. Redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi demi keberimbangan informasi.





