Digeruduk Ratusan Massa, Pemkot Palembang Akui Parkir Rajawali Village Tak Berizin

Berry Pratama
3 min
IMG 20260608 135105
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan operasional pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai di kawasan komersial Rajawali Village tidak berizin alias ilegal.

Kepastian ini menyusul gelombang unjuk rasa yang digelar ratusan karyawan dan pemilik usaha (tenant) yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik di depan Kantor Walikota Palembang, Senin (8/6/2026).

​Massa mendesak pemerintah bertindak konkret menghentikan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir resmi tersebut. Alek, salah satu pemilik usaha (tenant) di Rajawali Village, membeberkan bahwa karut-marut tata kelola parkir di kawasan itu sebenarnya sudah menjamur sejak tahun 2017. Bahkan, fasilitas umum (fasum) yang dijadikan lahan parkir tersebut disinyalir merupakan aset milik Bank Sumsel Babel.

​”Kami mendesak pemerintah menutup total PT Kuala Permai. Mereka ini bahkan bukan korporasi yang bergerak di bidang jasa perparkiran, tetapi mengapa bisa memungut biaya dari kami selama bertahun-tahun,” ujar Alex di sela-sela orasi.

​Aksi massa akhirnya ditemui langsung oleh perwakilan Pemkot Palembang. Pejabat Penata Kelola Penanaman Modal (PKPM) Ahli Madya Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Palembang, Maulidin, secara blak-blakan membenarkan seluruh tuntutan demonstran terkait status legalitas pengelola parkir tersebut.

Baca Juga :  Suara Takbir Menggema Dari Balik Tembok Lapas Cipinang

​”Terkait pernyataan saya hari ini, bahwasanya betul memang PT Kuala Permai belum memiliki izin,” tegas Maulidin di hadapan massa dan awak media dengan dikawal ketat aparat Satpol PP dan kepolisian.

​Pengakuan terbuka dari pihak DPMPTSP ini langsung disambut riuh para pengunjuk rasa. Selama ini, para pekerja dan pelaku usaha mengaku tercekik oleh skema tarif “arloji” atau progresif yang diterapkan pengelola.

​Alex mengungkapkan Untuk kendaraan roda empat, pengguna dikenakan tarif Rp5.000 pada jam pertama dan Rp3.000 pada jam berikutnya tanpa batas maksimal. Akibatnya, para karyawan yang menghabiskan waktu bekerja hingga 12 jam di lokasi tersebut terpaksa merogoh kocek hingga Rp46.000 per hari hanya untuk biaya parkir.

Celakanya, tarif tinggi tersebut tidak diimbangi dengan fasilitas keamanan yang mumpuni serta penerangan jalan yang layak.

​Maulidin menjelaskan, keputusan untuk menertibkan PT Kuala Permai diambil setelah Pemkot Palembang menggelar dua kali rapat koordinasi intensif, termasuk rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang pada Selasa (2/6/2026) lalu.

Baca Juga :  Dua Anak Meninggal Dunia Akibat tenggelam Dipantai Mamburit ,Kecamatan Arjasa

​Secara yuridis, tindakan penegakan hukum ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mewajibkan setiap entitas bisnis untuk mengintegrasikan legalitas usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM RI.

​Meski mengapresiasi transparansi dari Dinas Perizinan, massa aksi tetap melayangkan ultimatum keras berkekuatan 1 x 24 jam agar Pemkot Palembang segera menyegel area parkir tersebut.

​Bukan tanpa alasan, catatan merah menunjukkan operasional parkir ini sempat terkena sanksi penyegelan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2017 dan 2024, namun anehnya selalu berhasil beroperasi kembali tanpa kejelasan hukum.

Oleh karena itu, massa juga mendesak Penjabat (Pj) Walikota Palembang untuk mengaudit internal Bapenda dan Satpol PP yang diduga melakukan pembiaran menahun.

​Jika komitmen penutupan ini kembali menguap dan hanya menjadi janji di atas kertas, para karyawan dan pemilik usaha mengancam akan melipatgandakan massa untuk menggeledah Kantor Bapenda, serta melakukan boikot dan penyegelan fasilitas parkir Rajawali Village secara mandiri.