Paradoks Fiskal Lampung Utara: Hak DBH Rp100 Miliar Mandek, Syahwat Berutang Rp150 Miliar Malah Dikebut

Berry Pratama
4 min
IMG 20260606 183127
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID — Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kini tengah mendapat sorotan tajam. Di tengah kabut ketidakjelasan nasib Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp100 miliar yang belum disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2023–2024.

Pemkab Lampung Utara justru memperlihatkan manuver yang ironis, Pemerintah daerah dinilai lebih agresif mendorong rencana pinjaman baru sebesar Rp150 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

​Wartawan Senior sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Lampung Utara, Farzani, menilai langkah politik anggaran yang diambil pemerintah daerah saat ini sangat kontradiktif. Menurutnya, publik disuguhi sebuah paradoks fiskal yang tidak sehat, di mana hak daerah terkesan diabaikan, sementara beban utang justru sengaja ditambahkan.

​”Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa hak daerah yang sudah jelas posisinya belum diterima dan terkesan dibiarkan, sementara di sisi lain, proses penambahan utang baru justru dipercepat”, ujar Farzani, sabtu (06/06/26).

​Ironisme ini terasa kian getir mengingat beban finansial masa lalu Kabupaten Lampung Utara belum sepenuhnya pulih. Tunggakan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 kepada PT SMI, hingga kini masih menjadi beban berjalan yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

​Sayangnya, kegelisahan publik ini tidak mendapat jawaban memuaskan dari otoritas terkait. Sejumlah pejabat daerah yang berwenang, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai kepastian pencairan hak DBH senilai Rp100 miliar tersebut.

​Sikap menutup diri para pejabat ini sangat disayangkan. Padahal, persoalan macetnya DBH telah memicu riak politik di internal legislatif. Sejumlah anggota DPRD Lampung Utara sebelumnya telah mendesak agar pemerintah daerah lebih serius dan bernyali dalam memperjuangkan hak fiskal yang tertahan di provinsi.

Baca Juga :  Mengakselerasi Kesejahteraan Petani: AJS Kawal Pengusulan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus

​Di sisi lain, rencana penandatanganan utang baru sebesar Rp150 miliar kepada PT SMI pun tidak berjalan mulus di gedung wakil rakyat. Gelombang kritik dan penolakan sempat disuarakan secara terbuka oleh Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Bahkan, Ketua Fraksi Gerindra, William Mamora, sempat meminta pimpinan DPRD untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum memberikan lampu hijau terhadap pinjaman tersebut.

​Kendati menuai catatan kritis, rencana pinjaman tersebut akhirnya tetap melenggang. Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, ST, dalam sejumlah pemberitaan mengonfirmasi bahwa rencana utang baru ke PT SMI itu telah mengantongi persetujuan mayoritas anggota dewan, meski harus diwarnai absennya dukungan penuh dari seluruh fraksi yang ada.

​Realitas politik ini, menurut Farzani, melahirkan persepsi pahit di mata publik. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dinilai lebih optimistis dan bersemangat menumpuk beban utang baru ketimbang berdarah-darah memperjuangkan hak konstitusional daerah yang masih tertahan di meja Pemerintah Provinsi.

​Farzani mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil bukanlah dana hibah, bantuan sukarela, ataupun belas kasihan dari pemerintah pusat maupun provinsi. DBH adalah hak konstitusional daerah yang dijamin secara legal formal dalam sistem desentralisasi fiskal, serta wajib disalurkan secara tepat waktu dan tepat jumlah sesuai regulasi perundang-undangan.

​”Dana sebesar Rp100 miliar itu memiliki peran vital untuk menopang urat nadi pembangunan di Lampung Utara. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan air bersih, hingga program pelayanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan rakyat,” urai Farzani.

Baca Juga :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

​Ketika dana segar sebesar itu belum masuk ke kas daerah, dampak dominonya dipastikan langsung memukul masyarakat bawah. Program pembangunan berpotensi besar mangkrak, mutu pelayanan publik terganggu, dan ruang manuver anggaran daerah menjadi semakin sempit serta megap-megap.

​Berkaca dari situasi tersebut, Farzani melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar yang kini menjadi bola salur di tengah masyarakat. Publik berhak tahu apakah pemerintah daerah sudah mengerahkan upaya maksimal, Apakah sudah ada langkah hukum atau administrasi resmi untuk menagih Pemprov, Ataukah persoalan hajat hidup orang banyak ini memang sengaja digeser dari skala prioritas utama.

​Bagi Farzani, sikap diam yang dipertontonkan oleh para pemangku kebijakan di Lampung Utara bukanlah pilihan yang bijak. Dalam sistem tata kelola pemerintahan yang sehat, mempertanyakan atau menagih keterlambatan penyaluran hak daerah ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi sama sekali bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan wujud tanggung jawab moral seorang pemimpin terhadap daerahnya.

​”Sikap diam mungkin terasa aman dan menyelamatkan posisi sebagian pejabat secara politik saat ini. Namun bagi masyarakat yang hari ini masih menanti jalan mulus dan pelayanan publik yang prima, diamnya pemerintah bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap hak-hak rakyat Lampung Utara,” tegas Farzani.

​Kini, bola panas berada di tangan eksekutif Lampung Utara. Masyarakat menanti keberanian nyata dari para pengambil kebijakan untuk menjawab sebuah anomali sederhana: mengapa uang Rp100 miliar yang murni merupakan hak daerah dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, sementara tambahan utang baru sebesar Rp150 miliar justru dipacu tanpa ragu.