Asyik Memaketkan Sabu di Rumah Kosong Pengedar di Prabumulih Ditangkap, Satu Rekannya Buron

Berry Pratama
3 min
IMG 20260602 233740
A-AA+A++

PRABUMULIH, NUSANTARATODAY.ID — Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika. Kali ini, petugas mengungkap kasus kakap dengan nilai pembuktian yang sangat kuat.

​Seorang pengedar jenis sabu diringkus dalam operasi tangkap tangan saat sedang mengemas sabu di sebuah rumah kosong, Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di rumah kosong tersebut. Berdasarkan informasi warga, lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi dan pengemasan narkotika.

​Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

​Saat menggerebek rumah kosong tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial ES (33) seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara sedang asyik mengemas sabu. Penggerebekan yang berjalan kilat membuat tersangka tidak sempat menghilangkan ataupun menyembunyikan barang bukti.

Penggeledahan yang berlangsung dramatis dengan disaksikan langsung oleh Ketua RW dan warga setempat tersebut membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat yang mengarah pada aktivitas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Usai Tegur Penyerobot Antrean Solar, Polisi Buru Pelaku

Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5,32 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga menemukan satu bal plastik klip kosong untuk pengemasan, satu sekop pipet warna merah yang digunakan sebagai alat bantu pemaketan, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang tersimpan di dalam saku celana tersangka.

​Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya. Ia juga membeberkan bahwa aktivitas haram ini dilakukan bersama rekannya, H, yang berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba. Saat ini, H telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih.

​Modus memanfaatkan bangunan kosong di pemukiman warga merupakan pola klasik jaringan pengedar lokal untuk mengelabui petugas. Namun, pola tersebut berhasil dipatahkan berkat kepedulian warga yang aktif melapor.

​Melihat fakta di lapangan, penyidik meyakini adanya kegiatan distribusi aktif yang terorganisir. Polisi kini tengah mendalami jaringan yang terhubung dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Jaringan Curanmor, LO Jadi Buronan Utama Polres Tulang Bawang

​Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti komitmen total aparat dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput.

​”Tersangka tertangkap tangan sedang memaketkan sabu. Barang bukti ditemukan tepat di lokasi, sehingga konstruksi hukum pembuktiannya sangat kuat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKBP Bobby.

​Apresiasi senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Beliau memuji sinergi kuat antara polisi dan masyarakat.

​”Keberhasilan ini membuktikan kolaborasi warga dan Polri sangat efektif. Sinergi seperti inilah yang mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kombes Pol Nandang.

​Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan melalui tiga jalur utama, preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum) demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.