PEMALANG , Nusantaratoday.id — Aktivitas pengurugan lahan (land clearing) untuk kawasan industri di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, memicu sorotan publik. Kegiatan fisik skala besar tersebut diduga berjalan tanpa kejelasan dokumen perizinan, kelayakan lingkungan, serta kelengkapan tata ruang.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (13/10/2026), puluhan armada dump truck bermuatan tanah urug tampak keluar-masuk area proyek tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan maupun rambu keselamatan lalu lintas.
Informasi dari petugas penata parkir di lokasi menyebutkan, lahan tersebut rencananya akan dibangun fasilitas pabrik helm.
Seorang sumber lokal mengungkapkan, pengerjaan pengurugan ini melibatkan dua pemasok material lokal di bawah kontraktor utama asal Jakarta.
Maraknya aktivitas fisik yang mendahului kelengkapan izin ini memantik reaksi keras dari Aliansi Pemalang Lestari.
Perwakilan aliansi, Aditapa, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bertindak tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya menyangkut alih fungsi lahan pertanian dan dampak lingkungan.
“Sudah kesekian kali publik melihat kegiatan yang diduga mengabaikan aturan, seperti pendirian bangunan di lahan sawah dilindungi atau jalur hijau. Pemerintah tidak boleh mengorbankan marwah daerah dan aturan hukum demi mengejar investasi,” tegas Aditapa, Rabu (14/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, Ahmady, menyatakan segera menerjunkan tim Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) ke lapangan.
“Kita cek dulu. Saya minta PPLH menindaklanjuti. Mengenai Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), ranahnya ada di DPUPR,” ujar Ahmady via pesan singkat.
Senada dengan DLH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pemalang, Drs. Achmad Hidayat, M.M., menegaskan akan segera memeriksa lokasi bersama instansi terkait.
“Nanti kita cek bersama dinas terkait,” kata Achmad Hidayat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPUPR serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang belum memberikan tanggapan resmi terkait kelengkapan dokumen KKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sesuai ketentuan regulasi berbasis OSS-RBA, setiap kegiatan pengurugan lahan skala industri wajib mengantongi KKPR, Dokumen Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL), Persetujuan Lingkungan, serta kepastian legalitas pasokan material galian C sebelum aktivitas fisik dimulai di lapangan.






