Sentuh Hati Korban, Polsek SU II Palembang Resmi Tutup Kasus Pencurian di Sentosa Lewat Restorative Justice

Berry Pratama
2 min
IMG 20260723 151706
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Sebuah kisah hangat tentang keikhlasan dan rasa kemanusiaan terukir di Polsek Seberang Ulu II, Palembang. Penyidikan kasus pencurian barang bekas yang melibatkan seorang remaja di bawah umur resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Langkah hukum ini diambil setelah korban secara tulus memaafkan pelaku yang nekat mencuri demi keterbatasan ekonomi.

​Peristiwa ini bermula pada Rabu siang (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Rahmad Nugroho (41), seorang pengemudi ojek online, terkejut mendapati kabar dari istrinya bahwa gudang penyimpanan di samping rumah mereka di Lorong Sekolah, Kelurahan Sentosa, telah dibobol.

Setibanya di rumah, warga telah mengamankan MAA (16) beserta barang bukti berupa panci, dandang, dan kompor bekas senilai Rp300.000. Dampingi Bhabinkamtibmas dan ketua RT setempat, korban menyerahkan remaja tersebut ke Polsek Seberang Ulu II.

Baca Juga :  Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Perairan Kedung Derus Banyuwangi

​Namun, alur hukum berbelok ketika fakta di balik aksi MAA terkuak. Pelaku merupakan anak kedua dari delapan bersaudara yang terpaksa putus sekolah akibat himpitan ekonomi. Ayahnya, Firman, hanyalah seorang penjaga malam di Kantor Damkar Kecamatan Plaju yang berjuang keras menafkahi keluarga besarnya.

​Mengetahui latar belakang keluarga pelaku, nurani Rahmad melunak. Tanpa ragu, ia memilih menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian dan Rahmad resmi mencabut laporan polisinya pada Kamis (23/7/2026).

​”Setelah melihat langsung kondisi keluarga pelakudi mana sang ayah harus menghidupi delapan anak dengan penghasilan yang sangat terbatas hati saya tersentuh. Nilai kerugian materiil ini tidak sebanding dengan masa depan anak tersebut jika harus menjalani proses hukum yang panjang. Saya tulus memaafkan dan mencabut laporan ini agar ia punya kesempatan membina masa depan yang lebih baik,” ungkap Rahmad Nugroho.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cahaya Makmur, Kades Penuhi Panggilan Kejari Lampung Utara

​Langkah perdamaian ini disambut positif oleh pihak kepolisian. Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pencurian ringan (Pasal 478 KUHP UU No. 1 Tahun 2023) ini dihentikan berlandaskan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

​”Pertimbangan utama kami adalah nilai kerugian yang relatif kecil, status pelaku yang masih di bawah umur dan berasal dari keluarga prasejahtera, serta adanya keikhlasan penuh dari pihak korban. Usai gelar perkara khusus dilaksanakan, penyidikan perkara ini resmi kami hentikan,” terang Kompol Dedi Rahmat Hidayat.

​Sebagai penutup proses hukum dan demi memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, Polsek Seberang Ulu II melengkapi administrasi penyidikan (mindik) keadilan restoratif, menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, serta menyerahkan SP2HP.