Nusantaratoday.id – Penyidikan skandal dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Langkah tegas ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap terkait audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
”Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB (Bobby Rizaldi) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara suap yang sedang diusut.
”Dari penggeledahan ini, penyidik menyita beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE),” ungkap Budi.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti elektronik tersebut akan segera diproses oleh tim digital forensik untuk mendalami pola komunikasi maupun aliran instruksi yang dibutuhkan dalam penyidikan. Tindakan ini dilakukan guna melengkapi pemenuhan alat bukti terkait dugaan intervensi audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Sebelum menyasar kediaman Bobby Rizaldi, KPK telah lebih dulu mengobrak-abrik Kantor BPK Perwakilan Sumsel. Dari sana, penyidik menemukan skandal yang tidak kalah mengejutkan.
KPK menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan yang mengindikasikan adanya manipulasi opini laporan keuangan. Ditemukan bukti otentik mengenai perubahan status opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khusus untuk Pemkab Muara Enim.
Lebih parah lagi, penyidik juga mengendus adanya upaya “bersih-bersih” atau pengubahan kembali dokumen pasca-KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus ini kian krusial lantaran muncul petunjuk kuat adanya tekanan atau intervensi langsung dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan di lapangan.
Sebagai kilas balik, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta manipulasi audit ini.
Pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, bersama dua pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yakni Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Anggota BPK sekaligus Pengendali Teknis, Titin Rita Lestari, serta seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari Bobby Rizaldi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya.





