Lampung Selatan, Nusantaratoday.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menegaskan proyek peningkatan jalan menuju SDN 4 Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, belum bisa dilakukan serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).
Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Agnatius Syahrizal mengatakan, pihaknya akan meminta rekanan memperbaiki lebih dulu seluruh kerusakan yang ditemukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
“Proyek tersebut belum PHO. Nanti dari dinas akan segera menginstruksikan kepada pihak rekanan untuk memperbaiki dulu seluruh kerusakan yang ada sebelum dilakukan serah terima pekerjaan,” tegas Agnatius, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Agnatius merespons keluhan masyarakat terkait kondisi fisik proyek jalan yang dinilai belum memuaskan.
Proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai kontrak Rp397.851.740 yang bersumber dari APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan CV Antar Bintang Sejahtera dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
Sebelumnya, kondisi proyek menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada bagian fisik jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan permukaan rabat beton di beberapa titik telah mengalami keretakan meski proyek masih dalam tahap penyelesaian.
Tak hanya itu, konstruksi talut penahan tanah juga dipersoalkan. Talut tersebut diduga tidak memiliki fondasi penggalian yang memadai sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi.
Kondisi itu sebelumnya mendapat sorotan Ketua DPP LSM Gilas, Zaini. Ia menduga pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ada dugaan kuat bahwa pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang sudah disepakati,” ujar Zaini, Senin (14/9/2026).
Zaini meminta PUPR Lampung Selatan turun langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan tersebut.
Menurutnya, jika pemeriksaan nantinya menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, rekanan harus diwajibkan melakukan perbaikan, termasuk membongkar bagian pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Sikap PUPR yang belum melakukan PHO membuat pekerjaan tersebut masih menjadi tanggung jawab rekanan hingga seluruh hasil pekerjaan dinyatakan memenuhi ketentuan.






