PEMALANG, NUSANTARATODAY.ID — PT Mutiara Jasa Bahari (MJB) kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan terkait isu dugaan penadahan mobil curian, kini perusahaan tersebut mendapat perhatian terkait laporan belum dibayarkannya upah salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) (30/9/2026).
Persoalan tersebut disampaikan Serikat Pelaut Laskar Patih Sampun (SP LPS) yang mendesak PT MJB segera memberikan kejelasan mengenai pembayaran upah Adi Junianto, yang disebut bekerja sebagai awak kapal Zhou Yu No. 1.
Sekretaris Jenderal SP LPS, Paskal Ibong, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari istri Adi Junianto terkait upah yang disebut belum diterima sejak Juni 2026.
“Yang melapor kepada kami adalah istri dari anggota kami, saudara Adi Junianto. Beliau menyampaikan bahwa upah suaminya sejak bulan Juni belum dibayarkan. Upah tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah dan rumah tangga,” ujar Paskal.
Menurut Paskal, pihak keluarga sebelumnya memperoleh informasi dari perusahaan bahwa pembayaran upah akan dilakukan pada awal September 2026. Namun, berdasarkan komunikasi lanjutan yang diterima SP LPS, pembayaran tersebut disebut belum terealisasi.
Atas kondisi tersebut, SP LPS meminta PT MJB segera menyelesaikan persoalan pembayaran upah dan memberikan kepastian kepada pekerja maupun keluarganya.
“Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada PT Mutiara Jasa Bahari untuk segera menyelesaikan pembayaran upah saudara Adi Junianto. Apabila sampai batas waktu tersebut kewajiban tersebut belum juga dipenuhi dan tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan hak pekerja terus tertunda tanpa kepastian,” tegas Paskal.
SP LPS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian terhadap hak pekerja yang dilaporkan belum dibayarkan.
Hingga berita ini disusun, PT Mutiara Jasa Bahari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tunggakan upah Adi Junianto maupun pernyataan yang disampaikan SP LPS.
Pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas persoalan tersebut.






