Program Benih Ikan Rp240 Juta Diduga Tak Berjalan, Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

Suyono
3 min
IMG 20260626 WA0026
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA,NUSANTARATODAY.ID-Program pembudidayaan benih ikan milik Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 senilai Rp240.235.000 menuai sorotan tajam. Fasilitas pembenihan yang berada di Kecamatan Tanjung Raja dan Abung Semuli diduga tidak berfungsi, bahkan memunculkan dugaan program tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hasil pantauan di lapangan, Rabu (25/6/2026), memperlihatkan kondisi yang jauh dari harapan. Gudang benih ikan kosong tanpa aktivitas, ruang penyimpanan pakan tidak berisi apa pun, sementara belasan kolam pembenihan tampak kering, retak-retak, serta dipenuhi semak belukar.

“Sudah lebih dari setahun tidak ada kegiatan di sini. Tidak ada pegawai, tidak ada ikan, semuanya kosong,” ujar seorang warga di sekitar lokasi.

Temuan tersebut berbanding terbalik dengan dokumen pengadaan yang mencatat adanya alokasi anggaran sebesar Rp240.235.000 untuk sarana pembudidayaan ikan pada Tahun Anggaran 2025.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, Surya Ardianto, justru mengaku belum memahami secara utuh pelaksanaan program tersebut.

“Saya belum bisa kasih keterangan terkait masalah itu. Nanti saya koordinasi ke Kadis dulu, karena secara substansi materi saya belum memahami secara utuh,” kata Surya pada sejumlah awak media di kantornya, Jum’at(26/6/2026).

Baca Juga :  Jangan Termakan Isu Hoaks Hasil AI, Migas Untuk Kemajuan Kepulauan Kangean

Saat ditanya apakah program itu memang ada, Surya menjawab singkat, “2025 setahu saya ada.”

Namun ketika didesak mengenai lokasi pelaksanaan program, jawabannya justru memunculkan tanda tanya.

“Kalau lokasinya saya enggak paham di mana. Setahu saya pengadaannya masih di BBI. Barang-barangnya ada di BBI, masalah pembagiannya ke lokasi mana saya kurang paham,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebagai pejabat struktural di lingkungan Dinas Perikanan, ketidaktahuan mengenai lokasi pelaksanaan program yang telah menggunakan anggaran daerah dinilai menimbulkan pertanyaan terkait koordinasi maupun pengawasan internal.

Di sisi lain, mantan Kepala Bidang Perikanan, Antoni Effendi, juga menepis keterlibatannya. Ia menegaskan telah pindah tugas ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sejak 11 Mei 2026.

“Mohon maaf, sejak tanggal 11 Mei 2026 saya sudah pindah tugas ke Kesbangpol. Saat kegiatan di Dinas Perikanan, saya tidak ikut dalam kegiatan tersebut, termasuk PPTK bukan dengan saya,” jelas Antoni melalui pesan WhatsApp nya.

Baca Juga :  Anggaran Swakelola Rp 25 Miliar Dinkes Lampura Dipertanyakan, Kadis Lempar ke Sekdin

Ketika dimintai penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, Antoni menyebut nama Andi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia menyebut Dirgantara, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Rangkaian pernyataan para pejabat ini memperlihatkan adanya kesan saling mengarahkan tanggung jawab. Sekretaris Dinas mengaku belum memahami program dan menunggu penjelasan kepala dinas, sementara mantan kepala bidang menyatakan tidak terlibat karena telah berpindah tugas serta menunjuk nama pejabat lain yang menangani kegiatan tersebut..

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan penjelasan resmi mengenai lokasi pelaksanaan program, mekanisme distribusi benih ikan, kondisi sarana pembenihan.