PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) II Polrestabes Palembang memfasilitasi langkah mediasi guna menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran limbah oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tangga Takat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolsek SU II Polrestabes Palembang, Jalan Jend. A. Yani Lorong Gumay, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada Senin (31/8/2026) malam, pukul 20.25 WIB s.d. 21.20 WIB, berhasil menghasilkan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Mediasi ini digelar merespons adanya pemberitaan serta rekaman video viral di media sosial pada rabu 26 agustus 2026 perihal dugaan pembuangan limbah dari dapur SPPG Tangga Takat yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Lorong Kita RT 027 RW 010 Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang (samping Bakso Sikam).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah unsur jajaran Forkopimcam dan tokoh masyarakat. Turut hadir Kapolsek SU II Polrestabes Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., Plt. Camat SU II Palembang Bpk. Oscar, S.Sos., M.Si., serta Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PKB, H. Firmansyah Hadi (Baron), S.E. Dari jajaran Polsek SU II, hadir Kanit Intelkam AKP Rudiansyah.DS. dan Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, serta didampingi oleh unsur aparat setempat yaitu Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangga Takat Aiptu Nizar dan Babinsa Serda Heri Saputra.
Selain jajaran pemerintah dan aparat keamanan, acara ini juga dihadiri oleh Ketua PAC Pemuda Pancasila Kec. SU II Sdr. Susanto, S.E., Penanggung Jawab SPPG Kelurahan Tangga Takat Sdr. Muhammad Abdul Aziz, Mitra Catering SPPG Ibu Tutuk Misrolin, Ketua RT 027 Ibu Rahmawati, serta perwakilan warga Sdr. Achmad Hidayatullah (Dayat).
Kegiatan dibuka pukul 20.25 WIB oleh Kapolsek SU II Polrestabes Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., yang menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara kekeluargaan.
”Kita semua di sini memahami permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, setiap permasalahan pada dasarnya dapat diselesaikan secara damai melalui komunikasi yang baik demi menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” tegas Kompol Dedi Rahmat.
Perwakilan warga, Sdr. Achmad Hidayatullah (Dayat), menyampaikan harapannya agar dinamika yang ada dapat dituntaskan dengan solusi terbaik. Menyikapi hal tersebut, pihak Mitra Catering SPPG Tangga Takat, Ibu Tutuk Misrolin, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya mediasi ini secara baik-baik dan berharap komunikasi ke depan dapat terjalin lebih erat agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Plt. Camat SU II, Oscar, S.Sos., M.Si., mengingatkan bahwa keberadaan SPPG merupakan bagian dari program prioritas pemerintah pusat dalam pemenuhan gizi masyarakat sehingga patut didukung bersama.
”Malam ini kita bersyukur telah tercapai kesepakatan bersama. SPPG ini merupakan program pemerintah pusat yang harus sama-sama kita support. Jika ada kendala atau membutuhkan bantuan di kemudian hari, baik warga maupun pihak pengelola dipersilakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kecamatan,” jelas Oscar.
Melalui musyawarah mufakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kesalahpahaman ini secara kekeluargaan. Sebagai bentuk komitmen perbaikan internal, pihak SPPG Kel. Tangga Takat berjanji akan meninggikan corong pembuangan asap dan mengarahkannya ke atas, melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawainya, memperbaiki kerusakan plafon usaha Bakso Sikam, serta melakukan pembinaan dan evaluasi etika pelayanan bagi petugas keamanan wanita.
Sejalan dengan hal tersebut, pihak warga (Sdr. Achmad Hidayatullah) bersedia melakukan klarifikasi berita maupun video di media sosial terkait isu pembuangan limbah SPPG Tangga Takat. Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak berjanji untuk tidak saling menuntut secara hukum di kemudian hari.
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Tangga Takat dipastikan telah memenuhi standar kelayakan regulasi kesehatan dan lingkungan. Kepastian ini didukung oleh kepemilikan serangkaian dokumen resmi, salah satunya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga Nomor SLHS 443.5/1500/2025 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kota Palembang pada 20 November 2025 dan berlaku selama tiga tahun.
Selain izin sanitasi daerah, SPPG Tangga Takat juga mengantongi sertifikasi mutu dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Ditjen Kesehatan Primer dan Komunitas. Sertifikasi tersebut mencakup Sertifikat Hasil Uji Kimia Air Nomor SR.04.04/XI.I/4858/2025 yang terbit pada 25 Oktober 2025, serta Sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan Nomor SR.04.04/XI.I/4642/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
Sementara itu, seluruh rangkaian kegiatan mediasi terkait operasional fasilitas tersebut resmi berakhir pada pukul 21.20 WIB. Hingga akhir acara, situasi terpantau berjalan aman, tertib, dan kondusif.






