IMG-20261021-WA0526(1)

Kejari Lampung Utara Telaah Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah

Redaksi
2 min
IMG 20260820 111729
A-AA+A++

Lampung Utara Nusantaratoday.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memastikan laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Sungkai Tengah tahun anggaran 2025 telah diterima. Laporan itu kini ditelaah bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Ready Mart Handry Royani mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses telaah sebelum ditentukan tindak lanjut hukumnya.

“Terkait lapdu SMPN 1 Sungkai Tengah, masih ditelaah oleh bidang Pidsus ya,” kata Ready melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2026).

Ready meminta semua pihak menunggu hasil telaah tim Pidsus. Dia memastikan laporan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  AMPB Desak Pembangunan Tower Smartfren di Pelutan Dihentikan, Soroti Dugaan Belum Berizin

“Tunggu hasil telaahan dulu ya,” ujarnya.

Laporan itu sebelumnya disampaikan DPP LSM Tunas Bangsa ke Kejari Lampung Utara pada Selasa (11/8/2026).

LSM tersebut melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah dengan nilai sekitar Rp 175,56 juta.
Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya meminta klarifikasi kepada SMPN 1 Sungkai Tengah dan Dinas Pendidikan. Namun, menurut dia, permintaan klarifikasi tersebut belum mendapat tanggapan.

LSM Tunas Bangsa menyebut terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025. Di antaranya terkait penerima pembayaran honor serta realisasi pekerjaan fisik.

Baca Juga :  Jalan AS Murni Lampung Selatan Dipastikan 99 Persen Diperbaiki, Warga Sudah Gotong Royong

Kini, laporan tersebut berada di meja bidang Pidsus Kejari Lampung Utara. Hasil telaah akan menjadi dasar kejaksaan menentukan apakah laporan tersebut perlu ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

IMG-20260904-WA0396