PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) bertahap yang menyasar dana revitalisasi 21 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026), polisi mengamankan dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdik Banyuasin. Keduanya diduga kuat memotong dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN TA 2026 sebesar 1% dari total pagu anggaran tiap sekolah.
Berdasarkan hasil pemandalaman penyidik, pemotongan dana dilakukan dalam dua tahap. 0,7% saat pencairan tahap awal dan 0,3% setelah proyek pembangunan selesai 100%.
Guna memuluskan aksinya, para tersangka mengintimidasi dan menawarkan “jasa” pembenahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang seharusnya menjadi ranah dan tanggung jawab internal pihak sekolah.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pertemuan mencurigakan antara oknum Disdik Banyuasin dengan sejumlah Kepala Sekolah. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan tertutup.
Pada Kamis 17 september 2026 pukul 12.20 WIB, petugas bergerak menyergap salah satu kamar hotel. Polisi menangkap tangan transaksi penyerahan uang tunai dari kepala sekolah kepada tersangka. Selain RB dan RD, polisi turut membawa sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator, dan pihak penyedia ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan mendalam.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa penindakan ini berbasis bukti konkret di lapangan.
”Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lokasi, tim langsung bergerak. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring.
Dari tangan tersangka RB, penyidik mengamankan uang tunai Rp30.990.000 di dalam tas ransel, serta sejumlah uang tunai milik para kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Selain uang cash, turut disita 2 unit laptop, beberapa ponsel, dan lembar rekapitulasi nama-nama sekolah target. Total potensi kerugian/target pungli diperkirakan mencapai Rp172 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal anggaran negara di bidang pendidikan agar tepat sasaran.
”Polda Sumsel tidak memberikan ruang sedikit pun bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat. Kami berkomitmen mengawal program pemerintah secara transparan, akuntabel, dan profesional,” pungkas Kombes Pol. Nandang.
Saat ini perkara telah masuk tahap penyidikan guna mengusut aliran dana, potensi keterlibatan pejabat/pihak lain, serta melengkapi berkas perkara ke penuntut umum.






