Plt Perkim Lampung Utara: Kami Hanya Membayar, Harga Tanah SR dari Appraisal

Redaksi
2 min
IMG 20260908 WA0005
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id– Polemik harga lahan Sekolah Rakyat (SR) di Lampung Utara mendapat penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Dirgantara. Dia menegaskan pihaknya tidak menentukan harga tanah yang dibeli Pemkab Lampung Utara.

Menurut Dirgantara, penentuan harga wajar sepenuhnya merupakan produk tim appraisal yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara.

“Penentuan penilaian harga wajar itu produk dari appraisal. Appraisal itu tim yang sudah ditetapkan oleh BPN Lampung Utara,” kata Dirgantara. Selasa (8/9/2026)

Dia menjelaskan, Perkim memang membayar jasa appraisal. Namun, tim penilai tersebut bekerja berdasarkan penetapan BPN dan hasil penilaiannya dilaporkan kepada BPN.

“Kami yang bayar, tapi mereka bekerja untuk di sana karena ditetapkan oleh BPN Lampung Utara sebagai tim mereka. laporan akhir penetapan kewajaran harga sudah sosialisasikan dan diserahkan ke BPN ” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Galian C Pegongsoran Terbengkalai, Pengusaha Tambang yang Disebut Kerabat Plt Bupati Disorot Soal Reklamasi

Dirgantara juga menegaskan Perkim tidak terlibat dalam metode maupun proses penentuan nilai tanah. Menurutnya, faktor-faktor yang digunakan untuk menentukan harga merupakan bagian dari proses penilaian yang dilakukan appraisal.

“Kami hanya melihat produknya. Penilaian itu rahasia perusahaan mereka, cara mereka,” katanya.

Dalam proses pengadaan lahan SR, Dirgantara menyebut Pemkab Lampung Utara sempat memiliki sejumlah opsi lokasi, di antaranya kawasan Abung Surakarta, Syuhada, dan Way Tebabeng. Namun, lokasi akhir ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) di Blambangan Pagar.

Setelah lokasi ditetapkan, proses penilaian harga dilakukan oleh tim appraisal. Dirgantara menegaskan tidak ada proses tawar-menawar harga setelah hasil appraisal diterbitkan.

“Enggak ada negosiasi. Apa dokumen yang keluar dari appraisal, itu yang kami bayar,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah Perkim terlibat dalam penentuan harga pembelian lahan SR, Dirgantara kembali menegaskan pihaknya hanya menjalankan pembayaran.

Baca Juga :  Janji Politik Terkunci di Garasi: Ambulans Desa Tak Kunjung Sampai ke Warga

“Perkim hanya membayar,” ujarnya.

Dia mengatakan kewajaran harga nantinya dapat diuji melalui audit lembaga berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jangan dulu ngomongin mark-up, jangan dulu ngomongin korupsi, sebelum ada audit BPK. Nanti BPK yang menentukan, ini wajar atau tidak wajar,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara Farouk Danial menyoroti pembelian lahan SR seluas sekitar 6,3 hektare di Blambangan Pagar dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar atau sekitar Rp700 juta per hektare.

Farouk meminta aparat penegak hukum memeriksa kewajaran harga tersebut dengan membandingkannya dengan transaksi tanah di sekitar lokasi. Ia juga meminta proses pengadaan, hasil appraisal, hingga aliran pembayaran diperiksa.

Namun, dugaan mark-up tersebut masih sebatas tudingan dan perlu dibuktikan melalui audit atau pemeriksaan lembaga berwenang

IMG-20260904-WA0396