Mencekik Rakyat Kecil, Harga LPG 3 Kg di Ketapang Masih Melambung di Atas HET

Berry Pratama
2 min
IMG 20260724 112351
A-AA+A++

KETAPANG, NUSANTARATODAY.ID — Masyarakat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, mengeluhkan tingginya harga eceran gas LPG 3 kg. Hingga saat ini, disinyalir belum ada pangkalan resmi di wilayah tersebut yang menjual gas bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang.

​Berdasarkan penuturan warga, harga “gas melon” di pasaran kerap melonjak jauh melampaui batas resmi pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai sangat membebani masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro kelompok yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi tersebut.

Baca Juga :  Dituding Tabrak RAB, Mitra KDMP Tanah Abang Tantang Pembuktian di Lapangan: Datang Saja ke Lokasi

​”Sampai sekarang kami masih kesulitan menemukan pangkalan yang menjual sesuai HET Pemkab. Harganya di lapangan masih sangat tinggi,” ujar Iwan salah satu warga. Jumat (24/7/2026).

​Tingginya harga LPG 3 kg di tingkat konsumen umumnya dipicu oleh rantai distribusi yang berbelit serta minimnya stok langsung ke konsumen akhir.

​”Sering kali, stok di pangkalan resmi begitu datang besoknya langsung ludes diborong pedagang eceran. Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli di warung eceran dengan harga yang jauh lebih mahal,” terang warga.

​Menanggapi fenomena ini, masyarakat berharap dinas terkait bersama Tim Satgas Pangan Kabupaten Ketapang dapat bertindak cepat dengan menggiatkan pengawasan dan penertiban berkala di lapangan.

Baca Juga :  Wujud Empati di HUT Bhayangkara ke-80, Kapolsek Seberang Ulu II Gelar Baksos di Rumah Duka Korban Penganiayaan Maut

​Langkah tegas terhadap oknum pemilik pangkalan nakal yang menjual di atas ketentuan amat dinantikan demi menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan barang bersubsidi.

​Di sisi lain, Pemerintah Daerah bersama PT Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pangkalan resmi yang mematok harga melebihi HET atau mengindikasikan pelanggaran distribusi.

​Laporan resmi dapat disampaikan secara langsung ke dinas terkait setempat maupun melalui saluran layanan konsumen Pertamina di Call Center 135. (RY)