Kursi Panas Jampidsus Membara: Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Kakap, Eks Jaksa KPK Turun Tangan

Berry Pratama
4 min
IMG 20260711 191841
A-AA+A++

Jakarta, Nusantaratoday.id – Publik di Tanah Air tengah digegerkan oleh kabar miring yang menerpa Korps Adhyaksa. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran tiga kasus korupsi besar.

​Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

​Dalam perkara ini, Febrie tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta.

​”Kami telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Berdasarkan gelar perkara, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Totok.

​Tersangka pertama adalah seorang pihak swasta berinisial DR. “Saudara DR diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi,” di katakannya.

​Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejagung ini terbilang kakap, karena mencakup tiga klaster korupsi sekaligus, yakni dugaan rasuah di sektor batu bara, skandal ASABRI, hingga PT Krakatau Steel.

​”Selanjutnya, kami juga menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Perkara ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam pusaran kasus PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya,” ungkap Totok.

​Ia menambahkan, atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau yang kini termaktub dalam Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru.

​Sebelum penetapan tersangka ini, tim penyidik Korps Bhayangkara bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah hunian mewah di Bogor, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, polisi menyita aset fantastis berupa emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  KAWALI Sumsel Usung Dua Agenda Penyelamatan Sungai di Konferensi Sungai Indonesia 2026

​Pasca-pengumuman tersebut, Kortastipikor Polri langsung melimpahkan berkas penanganan ketiga kasus korupsi tersebut ke pihak Kejaksaan Agung.

​Di tempat yang sama, Rudi Margono, yang baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

​”Informasi yang kami terima, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua adalah oknum berinisial FA,” kata Rudi Margono.

​Seiring berjalannya proses hukum, perhatian publik kini justru tertuju pada sosok Rudi Margono. Ia mengemban tugas berat untuk membersihkan sisa-sisa badai di kursi Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

​Lantas, seperti apa rekam jejak Rudi Margono, sang “penyelamat” kursi panas Jampidsus ini. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono merupakan pejabat aktif sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kariernya di lingkungan kejaksaan terbilang sangat mentereng.

Pria yang dikenal tegas ini memiliki rekam jejak karier yang cemerlang dengan menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia tercatat pernah mengemban amanah sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Wakajati DI Yogyakarta.

​Kariernya terus menanjak saat dipercaya menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), hingga menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta pada tahun 2024. Pada tahun yang sama, ia juga diangkat menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kaban Diklat) Kejagung RI, sebelum akhirnya dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) hingga sekarang.

Baca Juga :  Alumni SMPN 10/88 Perkuat Kebersamaan Lewat Halalbihalal di Kedai Defa

​Selain memiliki karier yang matang di kejaksaan, ia juga merupakan alumni jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal berintegritas, bahkan memiliki rekam jejak berani saat ikut menyeret besan mantan Presiden SBY ke penjara.

Rudi Margono bukanlah orang baru dalam urusan memberangus koruptor kelas kakap. Ia tercatat pernah menjadi jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus-kasus yang menyita perhatian nasional.

​Salah satu prestasi fenomenalnya di KPK adalah saat ia menjadi JPU yang menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Aulia Pohan yang juga merupakan besan dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, Rudi dengan berani menuntut Aulia Pohan dengan hukuman 4 tahun penjara.

​Selain kasus Aulia Pohan, Rudi juga sukses menyeret mantan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, ke meja hijau terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

​Jika menarik garis waktu lebih jauh ke belakang, reputasi Rudi di dunia hukum sudah teruji sejak tahun 2008. Saat itu, Ketua KPK Antasari Azhar menunjuk Rudi sebagai Ketua Tim Supervisi untuk mengusut mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

​Integritas dan performanya yang stabil membuat Rudi kembali dipercaya dalam seleksi ketat Deputi Penindakan KPK pada tahun 2023. Dari sekian banyak kandidat dari unsur kejaksaan, Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus posisi 6 besar.

​Kini, dengan segudang pengalaman di bidang penindakan dan pengawasan, Rudi Margono resmi memegang kendali penuh atas gedung Jampidsus demi memulihkan marwah Kejaksaan Agung di mata publik.