Karhutla Berulang Tanpa Sanksi Tegas, Potret Impunitas Korporasi Raksasa di Kalbar

Berry Pratama
3 min
IMG 20260905 WA03051
A-AA+A++

Pontianak, NusantaraToday.id – Bencana kabut asap kembali mengepung Kalimantan Barat (Kalbar) dan memicu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat serta kelumpuhan aktivitas publik. Namun, bencana tahunan ini bukan sekadar musibah alam biasa. Analisis terbaru mengungkap bahwasanya titik api terkonsentrasi di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan skala besar. Sabtu (05/09/26).

​Berdasarkan hasil pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Kalimantan Barat sepanjang Agustus 2026, terdeteksi sebanyak 6.910 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Kebakaran parah ini utamanya menghanguskan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) serta areal konsesi milik korporasi kakap.

​Hasil analisis WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkepung kobaran api.

Sebanyak 14 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dipastikan mengalami kebakaran di areal konsesinya, di mana sebagian besar di antaranya terafiliasi dengan grup-grup bisnis raksasa. Area terdampak paling luas ditemukan di konsesi PT Hutan Ketapang Industri milik PT Sampoerna Agro Tbk dengan luasan mencapai 629 hektare, disusul oleh PT Mayangkara Tanaman Industri dari Alas Kusuma & Sumitomo Forestry seluas 556 hektare.

Baca Juga :  Singkirkan 250 Desa, Perpustakaan Fajar Baru Masuk 6 Besar

​Beberapa perusahaan di bawah naungan Sinar Mas / APP Group juga mencatatkan luasan area terbakar yang signifikan. Di antaranya adalah PT Buana Megatama Jaya seluas 546 hektare dan PT Wanakerta Ekalestari seluas 86 hektare, yang keduanya tercatat mengalami kebakaran berulang. Selain itu, kebakaran juga melanda areal PT Finnantara Intiga seluas 19 hektare (terbakar berulang), PT Kalimantan Subur Permai seluas 11 hektare, serta PT Muara Sungai Landak selaku pemasok Sinar Mas / APP Group seluas 16 hektare.

​Kebakaran berulang turut melanda sejumlah konsesi milik grup besar lainnya, seperti PT Mayawana Persada seluas 143 hektare dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (PT Inti Alam Raharja) seluas 83 hektare. Sementara itu, jajaran perusahaan lain yang juga mengalami kebakaran areal mencakup PT Wana Hijau Pesaguan milik Djarum Group seluas 106 hektare, PT Fajar Wana Lestari seluas 98 hektare, PT Suka Jaya Makmur dari Alas Kusuma Group seluas 29 hektare, PT Gambaru Selaras Alam seluas 18 hektare, dan PT Indo Putra Bersama seluas 13 hektare.

Baca Juga :  Tak Kapok Disisir, Tambang Emas Ilegal Skala Besar Kembali Marak di Lolongguba Buru

​Data historis WALHI Kalbar sejak kebakaran besar 2015 menunjukkan pola keberulangan yang konsisten. Perusahaan seperti PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Buana Megatama Jaya terus-menerus menjadi penyumbang asap saban tahun tanpa tersentuh sanksi tegas berupa pencabutan izin.

​Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menghentikan stigmatisasi terhadap petani tradisional yang berladang, serta mengalihkan fokus pengawasan sepenuhnya kepada korporasi penanggung jawab.

​”Data analisis kami menunjukkan 14 konsesi terbakar dan sebagian terjadi berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan tersebut karena ini bentuk kejahatan dan kelalaian yang disengaja. Pemerintah jangan hanya menggertak, tetapi harus membuktikannya secara nyata,” tegas Indra Syahnanda, Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Rabu (2/9/2026).

​Berulangnya karhutla di areal industri memicu dugaan kuat adanya impunitas hukum bagi grup bisnis besar. Publik kini menanti langkah konkret dari Gubernur Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan tegas melalui pencabutan izin usaha dan penyeretan para pelaku kejaksaan bukan sekadar gertakan di media massa.

IMG-20260904-WA0396