Kapolres Buru: Tanamkan Kesadaran Hukum dan Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak Sejak Dini

Berry Pratama
2 min
images 16
A-AA+A++

Maluku, Nusantaratoday.id – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., turun langsung ke SMA Negeri 2 Buru untuk memimpin kegiatan Polisi Mengajar, salah satu program unggulan Kapolda Maluku, Selasa (04/08/2026).

Dalam suasana yang istimewa tersebut, sosok yang berdiri di hadapan para siswa bukanlah guru seperti biasanya, melainkan Kapolres Buru. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kesadaran hukum, pencegahan kekerasan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Materi pertama yang menjadi penekanan mendalam adalah pentingnya kesadaran hukum sebagai benteng dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Dengan Wartawan, Satlantas Lampung Utara Siap Tingkatkan Pelayanan Publik

“Hukum bukan sekadar tulisan di dalam buku. Hukum adalah cara kita hidup agar saling melindungi, bukan saling menyakiti,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan hukum dimulai dari hal-hal terkecil, seperti menaati tata tertib sekolah, menghormati orang tua dan guru, serta tidak mengganggu hak orang lain.

“Menghormati aturan sama artinya dengan menghormati hukum. Tata tertib sekolah adalah bentuk hukum yang paling dekat dengan kehidupan pelajar,” ujarnya mengingatkan.

Lebih lanjut, AKBP Sulastri menegaskan resiko kenakalan di kalangan remaja.

“Kenakalan remaja, tawuran, perundungan (bullying), dan narkoba adalah pelanggaran hukum yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana, bukan sekadar hukuman sekolah. Setiap perbuatan ada konsekuensinya. Semakin paham hukum, semakin bijak kita bertindak,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah Bullying dan Judi Online, Polres Lampung Utara Edukasi Kepala Sekolah

​Pesan paling krusial yang ditekankan Kapolres kepada seluruh siswa adalah terkait pencegahan kekerasan.

“Setiap anak dan perempuan berhak dihormati, dilindungi, dan hidup tanpa rasa takut. Kekerasan dalam bentuk apa pun baik fisik, psikis, maupun seksual adalah tindakan melanggar hukum yang tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.