Lampung,Nusantaratoday.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung melalui rotasi dan promosi pejabat tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang mencakup mutasi terhadap 29 pejabat eselon di lingkungan Korps Adhyaksa.
Salah satu perubahan terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mendapat promosi sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Posisi Kajati Lampung selanjutnya diisi Taufan Zakaria, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jawa Barat.
Tak hanya itu, rotasi juga menyentuh posisi Wakil Kepala Kejati Lampung. Teuku Rahmatsyah dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, sementara jabatan Wakajati Lampung kini dipercayakan kepada Tjakra Suyana Ekaputra, yang sebelumnya menjabat Wakajati Maluku Utara.
Danang Suryo Wibowo dilantik sebagai Kajati Lampung pada 23 April 2025. Selama memimpin Korps Adhyaksa di Provinsi Lampung, ia menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Salah satu perkara yang paling menyita perhatian adalah penyidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara ratusan miliar rupiah.
Penanganannya menjadi sorotan setelah penyidik menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai salah satu tersangka.
Selain itu, Kejati Lampung juga menuntaskan penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.
Dalam perkara tersebut, kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar. Penyidik juga mengembangkan penanganan perkara dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di luar penegakan hukum, Danang juga aktif mengawal pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia beberapa kali meninjau langsung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah Daerah di Lampung untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Danang juga menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di 15 kabupaten/kota se-Lampung agar melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan program tersebut guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Dengan pergantian kepemimpinan ini, Kejati Lampung diharapkan dapat melanjutkan penanganan perkara-perkara strategis serta memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di Provinsi Lampung.





