Jerat Harga BBM Subsidi di Pedalaman Ketapang: Lampaui Rp20 Ribu per Liter, Warga Tuntut Pemberantasan Mafia Distribusi

Berry Pratama
2 min
IMG 20260830 182245
A-AA+A++

​​KETAPANG, NUSANTARATODAY.ID — Melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tingkat eceran kian menghimpit urat nadi perekonomian masyarakat pedalaman Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Melambungnya harga komoditas krusial ini memicu keresahan luas, hingga memantik desakan kuat agar aparat penegak hukum dan otoritas terkait segera melancarkan audit menyeluruh serta tindakan tegas di lapangan.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, lonjakan harga Pertalite dan Solar bersubsidi terdeteksi kian mengkhawatirkan di sedikitnya lima wilayah, yakni Kecamatan Sandai, Hulu Sungai, Sungai Laur, Simpang Dua, dan Simpang Hulu.

​Di sepanjang koridor Trans Kalimantan, Pertalite eceran dibanderol sekitar Rp15.000 per liter dan Solar menyentuh Rp17.000 per liter. Beban warga semakin berat ketika memasuki kawasan pemukiman yang lebih terpencil di lima kecamatan tersebut harga Pertalite melambung hingga Rp18.000 per liter, sementara Solar menembus angka fantastis Rp20.000 per liter.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Jadi Fokus Perubahan APBDes 2026 di Kecamatan Pemalang, BKK Capai Rp83 Juta

​Akhim, salah seorang warga Kecamatan Simpang Hulu, membeberkan kepedihan masyarakat atas lonjakan harga yang dinilainya sudah di luar batas kewajaran. Ia mendesak pemerintah segera membenahi dan menata ulang rantai pasok agar masyarakat pedalaman dapat menikmati harga BBM subsidi yang setara dengan kawasan perkotaan.

​”BBM bersubsidi yang sejatinya menjadi penopang rakyat kecil di pedalaman justru diproyeksikan sebagai ajang mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab selama beberapa bulan terakhir,” ungkap Akhim, Minggu (30/8/2026).

​Akhim menekankan bahwa praktik penyimpangan dan spekulasi harga ini mengangkangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Payung hukum tersebut secara tegas melarang penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal maupun peredaran kembali yang melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Abdullah Umar: Komitmen untuk membangun Dpd II KNPI Kabupaten Buru kedepan

​Masyarakat menuntut aksi nyata melalui sinergi lintas instansi melibatkan Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Pemkab Ketapang untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan merazia seluruh alur distribusi.

​Langkah penegakan hukum yang lugas dan tanpa pandang bulu terhadap para penimbun serta mafia BBM menjadi harga mati, demi memastikan alokasi subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat yang berhak.

IMG-20260904-WA0396