IMG-20261021-WA0526(1)

Internet IndiHome Mati Sebulan, Tagihan Tetap Dibayar

Redaksi
2 min
IMG 20261023 143514
A-AA+A++

BANDAR LAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID – Internet IndiHome di kantor DPD PWRI Lampung dilaporkan mati hampir satu bulan, meski pelanggan mengaku rutin membayar tagihan. Gangguan yang tak kunjung diperbaiki itu membuat aktivitas kerja di kantor organisasi tersebut terganggu.

Gangguan dilaporkan terjadi sejak pertengahan September 2026. Hingga Jumat (23/10/2026), koneksi internet di lokasi pelanggan disebut belum kembali normal.

Pelanggan mengaku telah berupaya menghubungi layanan teknisi wilayah melalui WhatsApp pada 24 September 2026. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pelanggan sempat melakukan panggilan video dan suara pada pukul 10.30 WIB, tetapi tidak mendapat jawaban.

Baca Juga :  Aksi Bersih Sungai Musi Jilid 2, Pemkot Palembang dan Komunitas Luncurkan Gerakan KIJAGA

Semenit kemudian, pelanggan mengirim pesan, “Selamat siang, saya dari DPD PWRI, kak ini wifinya tidak bisa di akses knpa ya?”

Pesan itu baru dibalas dua menit kemudian. Petugas meminta pelanggan mendatangi GraPARI untuk menyampaikan laporan gangguan.

“Siang kak, boleh ke GraPARI aja kak untuk pelaporannya,” demikian balasan yang diterima pelanggan.

Arahan tersebut dinilai belum menjawab kebutuhan pelanggan yang berharap gangguan segera ditangani langsung oleh teknisi. Pelanggan mengaku telah meminta agar petugas datang ke kantor, tetapi perbaikan belum terealisasi hingga berita ini disusun.

Layanan internet yang tak kunjung pulih, sementara tagihan tetap dibayar, memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan respons dan tanggung jawab penyedia layanan terhadap keluhan pelanggan.

Baca Juga :  Izin Miras Toko Rasa Baru di Lampura Mati Sejak Maret

Padahal, Pasal 4 huruf a dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa serta hak untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Telkom Witel Lampung dan manajemen IndiHome terkait penyebab gangguan, tindak lanjut perbaikan, serta standar waktu penanganan keluhan pelanggan.

IMG-20260904-WA0396