Izin Miras Toko Rasa Baru di Lampura Mati Sejak Maret

Redaksi
2 min
IMG 20260901 065323
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara memastikan izin penjualan minuman beralkohol Toko Rasa Baru di Kotabumi telah habis sejak Maret 2026.

Kepala DPMPTSP Lampung Utara Fadly Achmad mengatakan, kepastian itu diperoleh setelah pihaknya mengecek sekaligus melakukan pembinaan ke lokasi usaha. Pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras).

“Hasil pengecekan kami, izin penjualan miras Toko Rasa Baru sudah tidak berlaku sejak Maret 2026. Pihak toko juga menyatakan tidak akan mengajukan perpanjangan izin,” kata Fadly saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  Menikmati Sensasi Mangga Istana Pemalang: Tak Sekadar Manis, Tapi Juga Unik Cara Makannya

Dengan berakhirnya izin tersebut, Toko Rasa Baru tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol.

Fadly menegaskan Pemkab Lampung Utara tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin. Jika penjualan miras masih ditemukan, penindakan dapat dilakukan oleh Satpol PP bersama Polres Lampung Utara.

“Apabila setelah ini masih ditemukan adanya penjualan miras, maka Satpol PP Kabupaten Lampung Utara bersama Kepolisian Resor Lampung Utara berwenang melakukan penindakan. Mulai dari teguran, penyitaan barang, penyegelan tempat usaha, hingga proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Terjaring Operasi Pekat, 17 Wanita di Pemalang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Surakarta

Menurut Fadly, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Bumi Ragem Tunas Lampung.

DPMPTSP Lampung Utara juga memastikan pengawasan terhadap usaha penjualan minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkala.

Masyarakat pun diminta ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungan mereka.

IMG-20260904-WA0396