Harga Lahan Sekolah Rakyat Disorot, DPRD Lampura Janji Panggil Semua Pihak

Redaksi
3 min
IMG 20260909 180827
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Polemik harga lahan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Lampung Utara memanas. DPRD Lampung Utara (Lampura) berjanji memanggil seluruh pihak terkait untuk membongkar persoalan pembelian lahan senilai Rp 4,3 miliar tersebut.

Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal mengatakan pihaknya akan segera mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan SR di Kecamatan Blambangan Pagar.

“Kita akan panggil semua pihak terkait. Secepatnya akan kita dudukkan bersama untuk mencari akar permasalahannya,” kata Yusrizal saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2026).

Polemik ini mencuat setelah Laskar Lampung Indonesia (LLI) menyoroti pembelian lahan seluas 6,3 hektare untuk pembangunan SR. Lahan tersebut disebut dibeli Pemkab Lampung Utara dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar.

LLI menghitung harga pembelian lahan tersebut setara sekitar Rp 700 juta per hektare. Angka itu kemudian dipersoalkan karena disebut jauh lebih tinggi dibanding harga tanah kavling di sekitar lokasi yang diklaim berada di kisaran Rp 100 juta per hektare.

Sekjen DPP LLI Panji Nugraha AB menilai penjelasan Pemkab Lampura sejauh ini belum menjawab pertanyaan utama mengenai dasar penetapan harga lahan.

Baca Juga :  Bupati Hamartoni Manjau Begawi, Tradisi Harus Dirawat agar Tak Hilang Ditelan Zaman

“Pernyataan Plt Kadis Perkim itu tidak menjawab pertanyaan mendasar publik dan terkesan Pemkab buang badan,” ujar Panji, Senin (8/9/2026).

LLI juga mempertanyakan proses dan dasar penilaian yang dilakukan tim appraisal.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Harus akuntabel, efisien dan transparan. Kami minta APH dan DPRD menelusuri ini,” tegasnya.

Pemkab Lampung Utara membantah adanya penentuan harga secara sepihak. Plt Kepala Dinas Perkim Lampura, Dirgantara, mengatakan pemerintah daerah hanya membayar sesuai hasil penilaian tim appraisal.

“Yang menentukan harga wajar itu tim appraisal. Tim ini ditunjuk dan ditetapkan oleh BPN Lampung Utara,” kata Dirgantara, Selasa (8/9/2026).

Menurut Dirgantara, Dinas Perkim tidak menentukan harga tanah tersebut. Pemkab hanya memfasilitasi pembayaran berdasarkan hasil penilaian yang diterima.

“Tidak ada negosiasi. Sesuai dokumen appraisal, itulah yang kami bayarkan,” ujarnya.

Dia mengatakan lokasi SR sebelumnya sempat dikaji di sejumlah tempat. Setelah lokasi di Kecamatan Blambangan Pagar ditetapkan oleh Kementerian Sosial, tim appraisal kemudian melakukan penilaian terhadap lahan tersebut.

Baca Juga :  Pasar Desa Bindu Dibongkar Jadi Puing, Pemkab Lampura: Pelaku Perusakan Akan Diproses Hukum

Di tengah polemik tersebut, Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemkab Lampung Utara, Mat Soleh, belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan maupun dasar harga lahan yang dipersoalkan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (8/9/2026), Mat Soleh hanya memberikan jawaban singkat.

“Ok,” balasnya.

Sementara itu, Kasubid Penagihan PPHTB Bappeda Lampung Utara, Tito, mengatakan pihaknya belum menerima berkas pembelian lahan SR tersebut.

“Belum ada berkas yang masuk. Jadi untuk pajaknya belum ada. Kalau sudah masuk, pajaknya pasti ada,” kata Tito.

Kini, DPRD Lampura menyatakan akan memanggil seluruh pihak untuk memperjelas polemik tersebut. Pemanggilan diharapkan dapat mempertemukan pihak yang mempertanyakan harga lahan dengan Pemkab serta pihak yang terlibat dalam proses penilaian dan pengadaan.

Langkah DPRD tersebut menjadi penting untuk mengurai perbedaan klaim antara LLI yang menilai harga lahan terlalu tinggi dengan Pemkab yang menyatakan pembayaran telah sesuai hasil appraisal.

IMG-20260904-WA0396