Gelapkan Uang Tagihan Konsumen Rp6,8 Juta, Oknum Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Berry Pratama
2 min
IMG 20260724 192544
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang Oknum kolektor FIF Group Palembang 2. Pelaku yang diketahui berinisial M. Irhamsyah (33), warga Kelurahan Sentosa, ditangkap setelah kabur dan mengantongi uang setoran milik perusahaan.

​Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/A-128/VII/2026/SPKT/POLSEK SEBERANG ULU 2/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.

​”Aksi penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Pelaku menagih uang angsuran dari setidaknya empat orang konsumen dan memberikan bukti kwitansi pembayaran, namun uang tersebut tidak disetorkan ke kantor melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolsek Seberang Ulu II Palembang. Jumat (24/07/26).

Baca Juga :  Polres Sumenep Harus Tegas, Proyek Fiktif Kades Jukong Jukong Layak Dinaikkan Penyidikan

​Peristiwa ini bermula pada Senin 13 juli 2026 sore di kantor FIF Group Palembang 2, Jl. A. Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II. Kasus terbukti saat rekan kerja pelaku, Ade Dwi Saputra, melakukan pengecekan kepada para konsumen yang terdaftar menunggak angsuran.

​Namun, saat didatangi, para konsumen memperlihatkan bukti kwitansi resmi bahwa mereka telah melunasi tagihan melalui pelaku. Setelah diperiksa di sistem internal perusahaan, ternyata tidak ada riwayat penyetoran uang masuk atas nama konsumen-konsumen tersebut.

​Saat dicoba untuk dihubungi, pelaku menghilang dan tidak lagi datang bekerja ke kantor. Akibat kejadian ini, FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian mencapai Rp6.803.000,-.

Baca Juga :  Mangkrak Dan Viral, Kejari Lampung Utara Bidik Dugaan Penyimpangan Dana KWT Bumi Agung Marga

​Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 3 lembar kwitansi pembayaran asli atas nama konsumen berinisial S, M. R, dan L, serta ​1 lembar bukti transfer rekening bank atas nama tersangka.

​”Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Seberang Ulu II untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas Kapolsek.