Evaluasi Ulang Tender Perpustakaan Lampura Masih di Barjas

Redaksi
2 min
IMG 20260821 WA0039
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Tender pekerjaan Perencanaan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Lampung Utara senilai Rp 300 juta masih berstatus evaluasi ulang di laman SPSE. Pemkab Lampura menyebut proses tersebut masih menjadi kewenangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara, Dirgantara, mengatakan paket tersebut belum masuk ke ranah Disperkim.

“Saat ini kondisi evaluasi ulang, bukan lelang ulang. Belum masuk ranah Disperkim. Semua pertanyaan yang ditanya bisa saya jawab, tapi belum sekarang. Karena kewenangan masih di Barjas dan kami tidak boleh intervensi pengadaan sebelum ada pemenang,” kata Dirgantara saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga :  DPUPR Pemalang Fokus Tingkatkan Kualitas Jalan, Rekonstruksi Tegalmulati–Loning Dimulai

Sebelumnya, saat ditanya mengenai proses tender tersebut, Dirgantara mengaku belum memahami detail teknisnya.

“Ga paham saya Bang, ranah Barjas itu Bang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Paket perencanaan gedung perpustakaan tersebut bersumber dari APBD 2026. Status evaluasi ulang pada laman SPSE kemudian menjadi sorotan karena proses pengadaan belum berlanjut ke penetapan pemenang.

Dalam proses pengadaan, dokumen pemilihan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berkaitan dengan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perangkat daerah terkait. Sementara proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada unit pengadaan.

Baca Juga :  Paradoks Fiskal Lampung Utara: Hak DBH Rp100 Miliar Mandek, Syahwat Berutang Rp150 Miliar Malah Dikebut

Evaluasi ulang dapat dilakukan apabila dalam proses pemilihan ditemukan kondisi yang mengharuskan Pokja melakukan evaluasi kembali, termasuk berkaitan dengan sanggahan peserta atau ketidaksesuaian dalam proses dan dokumen pemilihan.

Selain status evaluasi ulang, paket tersebut juga menjadi perhatian karena menggunakan metode evaluasi dengan bobot teknis 70 persen. Substansi KAK dan kelengkapan administrasi peserta juga menjadi bagian yang disorot.

Dirgantara menegaskan Disperkim belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses tersebut karena kewenangan masih berada di Barjas.

“Belum masuk ranah Disperkim,” tegasnya.

IMG-20260904-WA0396