Dugaan Pelanggaran Lingkungan: FRIC Muba Desak Usut Tuntas Aktivitas PT KBG dan Keterlibatan Oknum Desa

Berry Pratama
3 min
IMG 20260907 131217
A-AA+A++

MUSI BANYUASIN, NUSANTARATODAY.ID – Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kabupaten Musi Banyuasin menindaklanjuti laporan masyarakat Dusun Dua, KM 108, Kecamatan Babat Supat terkait dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Karya Buana Granitindo (PT KBG), Senin (7/9/2026).

Aktivitas penambangan dan pengerukan di area sempadan sungai tersebut diduga telah merampas hak warga atas air bersih.

​Dampak dari aktivitas tersebut dinilai sangat masif. Aliran anak sungai mengalami pendangkalan, pohon pelindung tumbang, dan fungsi sempadan sungai rusak parah. Air yang sebelumnya menjadi tumpuan hidup warga, bahkan di musim kemarau, kini berubah keruh, berbau menyengat, dan tidak layak pakai.

​Sebelumnya, mediasi telah digelar pada 14 Juli 2026 di Kantor Desa KM 108 yang melibatkan Kepala Desa, BPD, dan Manajer PT KBG, Fauzan. Dalam kesepakatan itu, PT KBG berjanji menyediakan air bersih dan merekrut tenaga kerja lokal. Namun, janji tersebut jauh dari harapan. Bantuan air baru dikirim dua minggu usai didesak warga, dan air yang diterima justru berbau menyengat serta lengket.

Baca Juga :  Jumat Bersih, Kecamatan Pemalang Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

“Sangat kecewa. Kami merasa pelayanan ini hanya untuk menarik perhatian saja, bukan air bersih yang dijanjikan,” ujar warga berinisial BN.

​Pernyataan senada disampaikan oleh warga lainnya, BA.

“Kami tidak bisa menerima air berbau dan lengket. Dulu sungai ini bisa dipakai saat kemarau, kini sudah rusak parah,” keluhnya.

​Dugaan adanya keterlibatan oknum pemerintahan desa mencuat saat Tim Satgas FRIC meminta klarifikasi kepada Manajer PT KBG lainnya, Heri.

“Kami tidak tahu, Pak. Kami sudah serahkan ke Pak Kades. Kami sudah kontrak armada dengan Pak Kades Salahuddin,” ungkap Heri kepada tim di lapangan.

​Berdasarkan fakta-fakta tersebut, FRIC menduga kuat adanya pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH), UU Pengelolaan Sumber Daya Air, dan minimnya pengawasan dari pemerintah desa.

Ketua Satgas FRIC Kabupaten Musi Banyuasin, Muhar, secara tegas menyuarakan tuntutan masyarakat kepada pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk segera mengambil langkah nyata. Beliau mendesak dilakukannya investigasi transparan melalui pengecekan lapangan secara independen terkait kerusakan sumber air yang terjadi.

Baca Juga :  Selesaikan Konflik Lahan PT SCK, DPRD Muba Rekomendasikan Pembentukan Satgas Khusus

Selain itu, pemerintah diminta memberikan tindakan tegas serta sanksi, termasuk meninjau ulang izin operasional PT KBG jika terbukti merusak lingkungan.

​Di samping sanksi operasional, Muhar juga menuntut aparat untuk mengusut tuntas oknum-oknum pembeking yang diduga memanfaatkan kerusakan lingkungan demi kepentingan pribadi. Sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan, pihak perusahaan diwajibkan melakukan rehabilitasi lingkungan dengan memulihkan kawasan sempadan sungai, menanam pohon pelindung, serta menjamin ketersediaan pasokan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

​”Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan,” tegas Muhar.

​Sebagai tindak lanjut, FRIC akan melayangkan surat resmi beserta bukti penelusuran lapangan kepada Pemkab Muba, Polres Muba, hingga Polda Sumsel. FRIC menegaskan bahwa keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak, namun tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan dan desa.

IMG-20260904-WA0396