Dugaan Oknum ASN Lindungi Parkiran Ilegal PT Shinsung, Bahu Jalan Pantura Pemalang Terancam

Setiawan
3 min
IMG 20260921 142849 921 scaled
A-AA+A++

Pemalang , Nusantaratoday.id — Keberadaan area parkir kendaraan karyawan PT Shinsung Grand Indonesia (PT Shinsung Pemalang) di Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan. Selain kendaraan yang meluber hingga bahu Jalan Nasional Pantura, muncul dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dan diduga memberikan perlindungan terhadap pengelolaan parkir tersebut.

Ratusan sepeda motor milik karyawan perusahaan disebut diparkir di luar kawasan pabrik. Sebagian kendaraan bahkan berada di sekitar bahu jalan nasional yang merupakan jalur dengan arus lalu lintas cukup padat dan kecepatan kendaraan relatif tinggi.

Kondisi tersebut dikeluhkan pengguna jalan karena dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.

Aditapa, salah seorang warga yang kerap melintas di jalur Pantura tersebut, berharap keberadaan kendaraan yang menggunakan bahu jalan segera mendapat perhatian dari instansi terkait.

“Ini jalan nasional dan jalur cepat. Kami berharap pihak berwenang segera menertibkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan karena sangat membahayakan,” ujar Aditapa, Senin (21/9/2026).

Dugaan Parkiran Dikendalikan Oknum ASN

Berdasarkan penelusuran di lapangan, PT Shinsung Grand Indonesia diduga belum memiliki area parkir yang memadai untuk menampung kendaraan para pekerjanya. Kondisi tersebut kemudian membuat sebagian karyawan menggunakan lahan di luar kawasan perusahaan sebagai tempat parkir berbayar.

Area parkir yang berada di sebelah timur pabrik disebut-sebut menggunakan lahan yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dengan status lahan sawah.

Baca Juga :  Soal Dugaan Bullying Siswa SD di Pemalang, Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Bereaksi Keras Jangan Sampai Terulang Lagi!

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, lahan tersebut diduga disewa oleh seorang oknum ASN dengan nilai sekitar Rp7 juta per tahun. Lahan itu kemudian diduga dimanfaatkan sebagai tempat parkir komersial bagi kendaraan karyawan.

Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan bahwa oknum ASN tersebut tidak hanya memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lahan, tetapi juga diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas parkir tetap berjalan meski mendapat sorotan.

“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama. Lahannya diduga merupakan lahan milik pemda, disewa oknum internal, kemudian dikomersialkan sebagai tempat parkir,” ungkap sumber tersebut.

Karyawan disebut dikenakan tarif sekitar Rp35 ribu per bulan untuk setiap sepeda motor yang diparkir. Dengan jumlah kendaraan yang mencapai ratusan unit, aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan pemasukan yang cukup besar.

Dugaan Alih Fungsi Aset Daerah

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kendaraan di sekitar bahu Jalan Nasional Pantura. Status lahan yang digunakan sebagai lokasi parkir juga menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

Apabila benar lahan tersebut merupakan aset Pemkab Pemalang dan berstatus lahan sawah, penggunaan lahan sebagai area parkir komersial perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah, tata ruang, serta perizinan penggunaan lahan.

Baca Juga :  Bullying Jadi Perhatian, SMPN 1 Petarukan Tancap Gas! PPA Dinsos Beri Edukasi Sekolah Ramah Anak

Selain itu, apabila benar terdapat pihak yang menyewa aset pemerintah kemudian memanfaatkannya kembali untuk kegiatan komersial, mekanisme perjanjian sewa dan kewenangan pemanfaatan aset tersebut perlu dibuka secara transparan.

Demikian pula dugaan keterlibatan oknum ASN dalam pengelolaan maupun perlindungan aktivitas parkir tersebut perlu diklarifikasi secara resmi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian, pemanfaatan aset daerah, maupun aturan lainnya.

Perlu Klarifikasi dan Penertiban

Dugaan lain yang turut menjadi perhatian adalah aspek perizinan pengelolaan parkir, kewajiban pajak daerah, serta dampak keberadaan ratusan kendaraan terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantura.

Jika aktivitas parkir tersebut menggunakan area yang berdekatan dengan jalan nasional dan menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas, pihak berwenang perlu memastikan apakah seluruh persyaratan dan izin yang diperlukan telah dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen PT Shinsung Grand Indonesia, oknum ASN yang disebut dalam informasi tersebut, serta instansi terkait di lingkungan Pemkab Pemalang.

Konfirmasi juga diperlukan untuk menjawab dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas parkir, status legalitas lahan, mekanisme sewa aset daerah, hingga perizinan pengelolaan parkir.

Berita ini masih bersifat penelusuran dan konfirmasi. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

IMG-20260904-WA0396