MALUKU, NUSANTARATODAY.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dinilai lamban dalam menyelesaikan sengketa penetapan batas wilayah administrasi antardesa. Belum adanya ketetapan hukum yang sah terkait tapal batas tersebut kini mulai memicu dampak sosial di tengah masyarakat, Sabtu (27/6/2026).
Salah satu titik rawan yang mencuat adalah sengketa batas wilayah antara Desa Bara dan Desa Tanjung Karang. Ketidakpastian ini diperparah oleh kehadiran sebuah perusahaan yang saat ini beroperasi di wilayah kedua desa tersebut, sehingga berpotensi merugikan hak-hak ekonomi warga setempat.
Kepala Desa Bara, Ishak Fatah, mengaku sejauh ini pihaknya hanya bisa bersikap pasif karena belum ada ketegasan dari pusat pemerintahan daerah.
“Terkait tapal batas di wilayah Desa Bara, saya masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari Pemerintah Daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kondisi menggantung ini memantik reaksi keras dari tokoh adat dan tokoh pemuda Desa Bara. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru untuk segera turun tangan dan memprioritaskan pemetaan wilayah administrasi ini.
Kelambanan Pemkab Buru dalam menuntaskan regulasi tapal batas ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan masyarakat secara material akibat operasional perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih besar di akar rumput.





